KBS WORLD Radio
Berita terkait
Kronologi Program
Nuklir Korut
Daerah-Daerah
fasilitas nuklir Korut
Kapasitas rudal
Untitled Document
   
Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Memasuki Tahap pembelaan
2018-08-17 Updated.
 
Dua wanita Asia Tenggara yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dengan menggunakan racun  saraf, akan memasuki tahap pembelaan persidangan.

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Azmi Ariffin pada hari Kamis (16/8/18) menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menyimpulkan Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong, seorang warga negara Vietnam, bersekongkol dengan empat warga Korea Utara untuk membunuh Kim di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari tahun lalu. 

Dengan keputusan tersebut, mereka akan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan pada bulan November dan Februari tahun depan.

Aisyah dan Huong yang keduanya berusia 20-an,  mengaku tidak bersalah dan mengira mereka sedang mengambil bagian dalam sebuah lelucon program TV.

Hakim menolak klaim tersebut dengan mengatakan bahwa jaksa telah membuat kasus 'prima facie' terhadap terdakwaan tersebut.

Prima facie adalah istilah hukum yang berarti "cukup untuk menetapkan fakta atau meningkatkan anggapan kecuali dibantah atau ditolak".

Apabila mereka terbukti bersalah, dua wanita itu akan menghadapi hukuman mati sesuai dengan hukum pidana Malaysia.
 
 
Daftar