Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Program Spesial

7. Penerapan Sistem 52 Jam Kerja Seminggu

2018-12-31



Pemerintah menerapkan sistem 52 jam kerja seminggu untuk melepaskan diri dari kebiasaan jam kerja yang panjang, namun memiliki efek samping yang dianggap merugikan sebagian pihak. Sistem tersebut mengakibatkan kenaikan upah minimum secara drastis, beban perusahaan untuk pengelolaan membesar dan tempat kerja bagi kalangan lemah justru menurun.

Mulai bulan Juli pemerintah memberlakukan sistem tersebut pada perusahaan dengan karyawan lebih dari 300 orang, sesuai dengan revisi UU Ketenagakerjaan yang memendekkan waktu kerja sampai 52 jam, dari sebelumnya 68 jam seminggu. Sistem tersebut hanya memperbolehkan penambahan waktu kerja dan kerja di hari libur sebanyak 12 jam dalam seminggu, berdasarkan waktu kerja resmi 40 jam seminggu untuk membatasi seluruh waktu kerja tidak melebihi 52 jam. Sebelumnya, perusahaan mengizinkan waktu kerja 68 jam seminggu karena penambahan waktu kerja dan kerja di hari libur dapat dilaksanakan selama 28 jam seminggu.



Setelah pemendekan waktu kerja, waktu senggang para buruh bertambah dan perubahaan positif dapat terlihat. Namun, pendapatan para buruh menurun dan perusahaan juga mendapat beban atas perekrutan tenaga kerja tambahan. Akibatnya, masa instruksi pelaksanaan sistem tersebut yang sebenarnya berakhir sampai akhir tahun ini akan kembali diperpanjang. Otoritas terkait saat ini juga tengah membahas pelengkap dari sistem tersebut.


Photo : Yonhap News, KBS News

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >