Pemerintah menghentikan siaran televisi analog pada pukul 4 pagi pada tanggal 31 Desember mendatang dan beralih ke televisi digital. Sebelumnya pemerintah mengesahkan revisi UU terkait konversi sistem siaran analog menjadi digital. Dalam UU itu, program siaran yang disajikan dengan sistem analog berakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2012 dan diganti dengan platform digital pada tahun 2013.
Digitalisasi siaran TV di Korea harus menempuh berbagai macam kesulitan dan hambatan dari masyarakat. Apa yang paling diisukan adalah pertentangan antara kalangan ilmiah, kalangan usaha dan kelompok sipil tentang cara transmisi yaitu apakah menerapkan teknologi cara AS atau cara Eropa. Setelah mengalami proses perdebatan selama 5 tahun, pada bulan November 1997, ditetapkan bahwa cara digitalisasi siaran TV di Korea akan menggunakan cara ATSC yakni cara Amerika Serikat.
Kemudian siaran TV digital dimulai pertama kali di kawasan metropolitan pada Oktober 2001 dan tersebar luas ke seluruh pelosok negeri hingga tahun 2006. Sejak UU khusus untuk mengalihkan siaran televisi secara digital dibuat pada tahun 2008, pemerintah memasuki proses untuk menghentikan siaran analog dengan dimulai pertama kali di daerah Ulsan pada bulan Agustus. Proses penghentian itu dilaksanakan secara bertahap di setiap daerah masing-masing untuk mengurangi kekacauan dalam proses pengalihan tersebut.
Dalam proses itu, keluarga yang berpendapatan rendah, tuna netra dan tuna rungu menerima subsidi pemerintah untuk menutupi biaya instalasi peralatan yang dibutuhkan untuk menonton program digital tersebut.
Pilihan Editor
Politik
2024-03-19 14:40:05
Olahraga
2024-03-14 15:36:42
Ekonomi
2024-02-02 14:21:28