Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Program Spesial

6. Korsel dan AS mengakhiri negosiasi tambahan FTA bilateral

2010-12-17

6. Korsel dan AS mengakhiri negosiasi tambahan FTA bilateral
Korea Selatan dan Amerika Serikat menyimpulkan pembicaraan tambahan untuk perjanjian perdagangan bebas di Washington pada tanggal 3 Desember. Negosiasi tambahan itu menjadi dasar bagi kedua negara untuk mendapat ratifikasi parlemen masing-masing. Kedua belah pihak sebenarnya sudah mencapai kesepatakan FTA dan bahkan mengadakan upacara penandatanganan kesepakatan pada tanggal 30 Juni 2007 lalu. Namun, pemberlakukaan kesepakatan FTA ditunda karena tidak ada mengalami kemajuann dalam upaya pengesahaan di DPR kedua negara. Di Korea Selatan, komisi parlemen urusan perdagangan mengajukan rancangan itu untuk meratifikasi perjanjian perdagangan bebas dan sedang menunggu proses pemunguatan suara dalam sidang pleno. Namun, di Amerika Serikat, upaya untuk meratifikasi FTA terhambat dengan sikap hangat-hangat kuku atau segan terhadap Washington atas upaya tersebut dan protes dari beberapa anggota parlemen.

Kemudian, kedua negara mulai mengadakan pembicaraan tambahan setelah Presiden Barack Obama menunjukkan minat aktif dengan tujuan mencapai kesimpulan dalam tahun ini. Dalam diskusi tambahan, pihak Korea Selatan mendapat konsesi dari AS di sektor produk daging babi dan sektor pengobatan.

Sedangkan, pihak AS mendapat konsesi dari Korea Selatan di sektor otomotif.

Pihak Korea Selatan akan dapat terus menuntut tarif impor 2, 5 % terhadap produk daging babi Amerika hingga tahun 2015.

Sementara itu, AS akan menjaga tarif 2, 5 % terhadap otomotif Korea sampai 4 tahun ke depan setelah FTA tersebut mulai berlaku efektif.

Namun, hasil perundingan perdagangan tambahan telah menuai kritik dari sebagian yang mengatakan bahwa Korea Selatan membuat terlalu banyak konsesi. Upaya untuk meratifikasi FTA Korea dan AS itu diperkirakan menghadapi kesulitan, bahkan karena partai oposisi utama Korea, Partai Demokrat telah bersumpah untuk memblokir upaya ratifikasi di DPR.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >