Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Desember memutuskan membubarkan Partai Progresif Bersatu (UPP) dan mencabut keanggotaannya di parlemen dengan 5 kursi keanggotaan di parlemen.
Keputusan pembubaran UPP itu disetujui 8 hakim, sementara satu menolak. Dan, pembubaran partai politik ini menjadi kasus pertama dalam sejarah Korea Selatan.
Mahkamah konstitusi menilai tujuan dan aktivitas UPP telah melanggar tata aturan demokrasi mendasar dan juga menyatakan penarikan keanggotaan UPP dari parlemen adalah efek pembubaran partai politik.
Sejak tahun 2011, setelah melakukan kolaborasi dengan 3 partai oposisi, UPP mengalami konfrontasi internal dengan terbaginya partai, dan diakui sebagai pendukung Korea Utara, dengan bukti kasus anggota parlemen UPP, Lee Seok-gi, yang dikenakan hukuman dengan tuduhan berkomplot memberontak.
Atas kasus Lee Seok-gi, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi membubarkan partai UPP pada bulan November 2013 dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan pembubaran UPP itu setelah 490 hari.
Pilihan Editor
Politik
2024-03-19 14:40:05
Olahraga
2024-03-14 15:36:42
Ekonomi
2024-02-02 14:21:28