Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Parpol Kemungkinan Bahas Reformasi Pemilu Korea Selatan

2018-08-12

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Ketua baru partai minoritas, Partai Demokrat Damai Chung Dong-young meminta dukungan ketua partai politik dalam melakukan reformasi pemilihan umum Korea Selatan.


Chung menemui pemimpin Partai Demokrat Korea yang berkuasa, Choo Mi-ae dan Ketua Komite Darurat Partai Kebebasan Korea Kim Byung-joon untuk meminta dukungannya dalam reformasi sistem pemilihan pada tanggal 8 Agustus.


Dalam pertemuan dengan Chung, Kim menyatakan dirinya telah memperhatikan reformasi pemilu. Sementara Choo menegaskan sudah saatnya untuk mereformasi ketertiban politik yang sudah ada dengan mengubah sistem pemilihan. Choo menambahkan partai berkuasa dan oposisi harus bekerja sama untuk menghilangkan ketidakpercayaan masyarakat akan parlemen dan politik.


Ketua Partai Keadilan Lee Jeong-mi pun mengungkapkan niatnya untuk mereformasi politik sehingga pembahasan tentang reformasi pemilu akan menjadi aktif.


Pembahasan reformasi pemilu muncul karena pandangan bahwa sistem pemilihan yang berlaku tidak mencerminkan pendapat masyarakat secara valid. Sistem pemilihan dengan distrik kecil sering menyia-nyiakan suara masyarakat yang mendukung calon yang gagal dalam pemilihan, termasuk partai yang mendapat dukungan tinggi namun mendapat jumlah kursi yang lebih sedikit dalam parlemen.


Oleh karena itu, reformasi pemilu memiliki tujuan untuk mengurangi selisih rasio dukungan dan kursi anggota parlemen semaksimal mungkin.


Bidang politik sedang mengeluarkan berbagai rancangan terkait reformasi pemilu dan disederhanakan menjadi dua jenis. Pertama adalah menetapkan jumlah kursi anggota parlemen dengan rasio dukungan partai kemudian sisa kursinya diisi oleh pemenang pemilu di distrik. Kedua adalah memilih beberapa orang anggota parlemen di satu distrik pemilihan.


Sesuai dengan hal tersebut, saat ini rancangan yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum Korea (KPU) ke parlemen pada Feburuari tahun 2015 sedang disimak. Usulan KPU adalah membagi seluruh negeri dengan 6 bagian kemudian membuat daftar nama perwakilan proporsional di 6 bagian tersebut. Mereka kemudian akan mengatur jumlah anggota parlemen pemilihan distrik dan anggota parlemen dari perwakilan dengan rasio 2: 1 dalam jumlah 300 kurisi di parlemen.


Sistem pemilihan sebenarnya menguntungkan partai yang besar, jadi jika sistem pemilu diperbaiki, politikus dari berbagai aliran dapat maju ke parlemen dan menerapkan pendapat masyarakat dengan lebih tepat.


Oleh karena itu, partai berkuasa yang ingin memiliki lebih banyak kursi parlemen diperkirakan akan bersikap pasif dalam reformasi pemilu tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >