Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
Kepala Kepolisian Korea Selatan Min Gap-ryong dalam pertemuan dengan para wartawan hari Senin (8/10/18) menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas atas peredaran berita palsu di lingkungan masyarakat. Kepala Min mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan khusus atas peredaran berita palsu sejak tgl.12 September lalu dan telah menemukan 37 jenis kasus serupa. Min telah meminta untuk menghapus atau membatasi akses atas 21 berita palsu dan sedang menyelidiki 16 berita palsu lainnya.
Kepolisian juga menambah tim khusus untuk menerima informasi peredaran berita palsu dan menganalisanya. Kepala Min menyatakan peredaran berita palsu semakin menjadi topik serius sesuai dengan peningkatan penggunaan media sosial, seperti SNS, blog, dll. Dia juga mendesak masyarakat untuk memiliki rasa kesadaran bahwa memproduksi dan mengedarkan berita palsu atau dimanipulasi dengan tujuan negatif akan mendapat hukuman. Min menekankan bahwa para pelaku peredaran informasi palsu akan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pemerintah dan partai berkuasa tetap menunjukkan tekad kuat untuk memberantas peredaran berita palsu. Perdana Menteri Lee Nak-yon menyatakan tekad serupa dalam sidang kabinet tgl.2 Oktober lalu. Menurut Lee, berita palsu yang menyesatkan beredar dengan cepat melalui media online seperti youtube dan SNS. Pihak yang membuat dan mengedarkannya juga harus mendapat hukuman. Partai berkuasa, Partai Demokrat Korea, juga meluncurkan tim pemberatasan berita palsu yang dipimpin oleh anggota tertinggi Park Gwang-on.
Park telah mengusulkan pembuatan UU mengenai pencegahan peredaran informasi palsu pada bulan April lalu. UU tersebut ditujukan kepada pengusaha di bidang telekomunikasi dan informasi online untuk menghapus informasi palsu.
Para pakar juga menyamakan pandangan untuk mencegah berita palsu. Namun, mereka bersikap hati-hati untuk membatasi berita palsu dengan membuat UU yang baru. Menurutnya, telah ada alasan untuk membatasi berita palsu melalui UU yang sedang diberlakukan, sehingga apabila pemerintah kembali menerapkan UU baru, hal itu akan menjadi langkah legislatif yang berlebihan. Partai oposisi utama yaitu Partai Kebebasan Korea memprotes tinggi atas hal tersebut, karena pembuatan UU dapat mengganggu kebebasan berekspresi.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28