Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Jumlah Warga Asing Ilegal Tanpa Visa di Jeju Meningkat Drastis

2018-10-09

Warta Berita

ⓒKBS News

Sistem bebas visa ke Jejudo bagi warga asing diberlakukan sesuai UU khusus yang dibuat pada tahun 2001 demi memberikan kemudahan kepada turis asing untuk mengunjungi Korea Selatan. Setelahnya, Jejudo dijadikan 'provinsi berotonomi khusus' pada tgl.1 Juli tahun 2006. 'Provinsi berotonomi khusus' adalah status yang lebih luas daripada pemerintah daerah provinsi biasa. Penetapan tersebut dilaksanakan sesuai kebijakan negara untuk membesarkan Jejudo sebagai pusat pariwisata dan industri tercanggih.


Seluruh warga asing yang masuk ke Korea Selatan diharuskan memiliki visa tersendiri. Namun, visa untuk warga asing dari negara yang mengadakan perjanjian atau MOU dengan Korea Selatan dapat dibebaskan dari visa apabila mereka tinggal dalam waktu singkat. Namun, peraturan di Jejudo berbeda. Seluruh warga asing yang ingin berkunjung ke Jejudo dapat tinggal di sana selama 30 hari tanpa visa, kecuali warga dari sejumlah negara. Meskipun demikian, warga asing yang masuk ke Jejudo tanpa visa tidak boleh meninggalkan Jejudo ke wilayah Korea lainnya. Apabila mereka keluar dari Jejudo tanpa izin, mereka dianggap tinggal secara ilegal.


Pada bulan September tahun 2018, 24 negara dikecualikan dari izin tinggal tanpa visa di Jejudo. Pada awalnya, 11 negara termasuk Ghana, Nigeria, Macedonia, Sudan, Suriah, dan Afghanistan dikecualikan dalam peraturan bebas visa ke Jejudo. Kemudian pada bulan Juni tahun ini, negara Yaman ditambahkan akibat peningkatan pengungsi. Setelahnya, Mesir ditambahkan pada bulan September, dan sejak bulan Oktober, warga dari 12 negara meliputi Gambia, Senegal, Bangladesh, Kyrgyzstan, Pakistan, Somalia, Uzbekistan, Nepal, Kamerun, Srilanka, dan Myanmar juga tidak boleh masuk ke Jejudo tanpa visa.


Sistem bebas visa ke Jejudo bagi warga asing menjadi kontroversi akibat efek samping yang ditimbulkan. Selain kasus peningkatan warga asal Yaman, jumlah warga yang tinggal secara ilegal dan kasus kejahatan oleh warga asing di Jejudo meningkat drastis. Pada tahun 2013 lalu, jumlah warga asing bebas visa ke Jejudo hanya mencapai 1.285 orang, namun jumlah itu mencapai lebih dari 11 ribu orang pada tahun ini. Jika warga asing ilegal itu masuk ke daratan utama Korea, masalah itu tidak hanya akan menjadi masalah tersendiri Jejudo, dan Jejudo akan menjadi jalur masuk ilegal ke Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >