Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pengadilan Tinggi memutuskan pengelak wamil dengan alasan hati nurani tidak bersalah

2018-11-01

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Mahkamah Agung Korea Selatan mencabut keputusan yang menyebutkan bahwa penolak wajib militer dengan alasan hati nurani atau kepercayaan agama adalah tindakan kriminal. Putusan pengadilan tinggi itu memprioritaskan nilai terkait kebebasan hati nurani dan toleransi untuk kaum minoritas, terlepas dari keamanan negara dan kesetaraan yang seragam. Sebelumnya, pada tahun 2004 pengadilan sempat mendakwa penolak wajib militer karena tidak memiliki alasan penolakan wajib militer yang tepat.


Persidangan kali ini merupakan pertimbangan terakhir untuk seorang pria bermarga Oh yang menganut kepercayaan Saksi Yehuwa dan menolak wajib militer karena bertentangan dengan keyakinan agamanya. Total anggota panel MA yang menghargai kebebasan hati nurani terdakwa lebih banyak dari mereka yang membandingkannya dengan keuntungan pelaksanaan konstitusi wajib militer. Oleh karena itu, tuduhan kriminal dinilai menjadi keterbatasan yang berlebihan pada jaminan kebebasan hati nurani. Meskipun demikian, ada beberapa pihak yang menentang  keputusan tersebut. Tantangan tersebut dapat menimbulkan kekacauan pada masa depan, karena pihak-pihak tersebut melihat risiko pada perubahan yang tidak jelas atas realitas dan hukum yang harus mengubah prinsip undang-undang yang ada.


Perseteruan atas pengelak wajib militer dengan alasan kepercayaan agama terus berlanjut di masayarakat Korea. Wajib militer menjadi salah satu kewajiban yang penting, karena situasi keamanan konfrontasi antara dua Korea. Masyarakat yang menolak wajib militer dengan alasan kepercayaan agama sebelumnya akan diancam hukuman. Ada beberapa pihak minoritas yang memperjuangkan bahwa kepercayaan mereka harus dihargai, namun selalu gagal karena mendapat protes keras. Meskipun demikian, kesadaran toleransi yang menghargai kepercayaan minoritas semakin berubah seiring dengan meningkatnya perhatian tentang hak minoritas. Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni memutuskan status inkonstitusional pada pasal UU wajib militer yang tidak menetapkan sistem wajib militer alternatif.


Sejumlah 227 kasus atas tuduhan masyarakat yang menolak menjalankan wajib militer dengan alasan hati nurani dan kepercayaan keagamaan yang tengah dipersidangkan di MA saat ini juga akan berjalan. Sejalan putusan Mahkamah Agung kali ini, kemungkinan besar masing-masing terdakwa akan diputuskan tidak bersalah. Namun tuduhan yang telah menerima putusan bersalah, diperkirakan akan sulit dibebaskan. Karena keputusan MA hanya berpengaruh pada kasus yang tengah di proses persidangan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >