Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Mahkamah Agung Mengambil Keputusan, Perusahaan Jepang Berikan Kompensasi kepada Pekerja Paksa Korea Selatan

2018-11-04

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Mahkamah Agung Korea Selatan pada tanggal 30 Oktober mengeluarkan keputusan atas gugatan perekrutan pekerja paksa Jepang pada masa penjajahan Jepang di Korea Selatan.


Gugatan itu diajukan oleh empat orang korban pekerja paksa asal Korea Selatan terhadap perusahaan Jepang yang mempekerjakan mereka, yaitu Nippon Steel Corporation. 


Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan perusahaan Nippon Steel Corporation harus memberi uang kompensasi senilai 100 juta won kepada setiap korban yang dipaksa bekerja di perusahaannya.


Terkait keputusan tersebut, pengadilan menyatakan keputusan Jepang yang menolak memberikan kompensasi berdasarkan kesadaran penjajahan Jepang adalah tindakan rasioal, namun hal itu tidak dapat diakui karena melanggar UUD Korea Selatan.


Empat orang penuntut pernah mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan Osaka, namun gagal. Mahkamah Agung Jepang pun mengikuti keputusan pengadilan Osaka pada tahun 2003.


Mereka kemudian mengajukan gugatan itu ke pengadilan dalam negeri. Namun, peradilan pertama dan kedua memutuskan mengabulkan keputusan dari pengadilan Jepang.


Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan gugatan tersebut tidak termasuk dalam isi perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang tahun 1965 yang menyatakan pemerintah Jepang memberikan kompensasi 500 juta dolar ke pemerintah Korea Selatan.


Dengan demikian, para korban pekerja paksa lainnya juga  mungkin akan mengajukan gugatan serupa. Saat ini, sekitar sepuluh gugatan telah diajukan pada pengadilan Korea Selatan.  


Pembayaran kompensasi perusahaan Jepang pun belum jelas. Jika perusahaan itu membayarnya, tidak akan ada masalah. Namun jika tidak dilaksanakan, maka perlu tindakan hukum seperti penyitaan aset milik perusahaan di dalam Korea, yang juga sempat dilakukan.


Keputusan Mahkamah Agung tentu dapat memengaruhi hubungan Korea Selatan dan Jepang. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah melayangkan protes keras kepada Duta Besar Korea Selatan untuk Jepang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >