Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Langkah Penurunan Debu Halus Diberlakukan di Wilayah Metropolitan Seoul

2018-11-07

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Langkah Penurunan Debu Halus dilaksanakan apabila kadar debu halus melampaui standar tertentu. Langkah tersebut mulai diberlakukan sejak tgl.15 Februari tahun 2017 lalu, untuk mencegah polusi udara akibat debu halus. Langkah tersebut dilaksanakan apabila peringatan debu halus dikeluarkan di salah satu tempat dari wilayah metropolitan Seoul yang meliputi kota Seoul, Gyeonggi, Incheon, dll, kadar debu ultra halus di tiga wilayah tersebut menunjukkan kondisi ‘buruk,’ dan kadarnya tetap berada di level ‘sangat buruk’ selama tiga jam lebih pada hari berikutnya, dikeluarkan status waspada.


Jika langkah tersebut dilaksanakan, lembaga publik harus menjalankan sistem mobil dengan nomor polisi genap-ganjil, serta pemendekan waktu kerja di tempat usaha dan konstruksi yang dikelola lembaga publik. Langkah itu diterapkan mulai pukul 6 pagi hingga 9 malam pada hari itu, serta dapat cepat dicabut atau diperpanjang kembali.


Kota Seoul secara khusus melaksanakan langkah penurunan debu halus yang lebih ketat. Pihaknya membatasi pengoperasian 320 ribu unit mobil disel berusia tua, dengan bobot 2,5 ton lebih, yang telah terdaftar di metropolitan Seoul. Diantaranya, untuk kota Seoul sendiri, jumlah mobil disel berusia tua mencapai kira-kira 200 ribu unit. Kota Seoul beranggapan bahwa langkah pembatasan pengoperasian mobil disel, lebih efektif dalam penurunan debu halus. Apabila langkah itu dipatuhi 100%, debu halus dari mobil disel dapat diturunkan sebanyak 40%.


Langkah pembatasan mobil disel berusia tua, dikeluarkan sebagai sarana alternatif pembebasan ongkos kendaraan umum di Seoul. Pada tahun lalu, kota Seoul pernah melaksanakan kebijakan pembebasan ongkos kendaraan umum untuk mengurangi pengoperasian kendaraan, namun kebijakan itu tidak bermanfaat dalam penurunan debu, melainkan menghabiskan pajak negara.


Selain itu, 456 unit tempat parkir di lembaga publik ditutup sementara, dan pengoperasian 33 ribu unit kendaraan lembaga publik juga dihentikan. Pelaksanaan langkah ketat tersebut dikarenakan kerugian akibat debu halus yang semakin membesar. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, kondisi kadar debu ultra halus pada pukul 9 pagi hari Rabu (7/11/18) menunjukkan level ‘sangat buruk’ di Gwangju, Daejeon, Chungcheong Utara, Jeolla Utara, serta ‘buruk’ di Seoul, Daegu, Incheon, Gyeonggi, Gyeongsang Utara, dll.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >