Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

MA Korea perintahkan Mitsubishi untuk memberi kompensasi kepada korban kerja paksa di masa perang

2018-11-29

Warta Berita

ⓒKBS News

Pengadilan Korea kembali mengambil keputusan untuk memberikan kompensasi kepada korban kerja paksa oleh pemerintah penjajahan Jepang. Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis (29/11/18) memutuskan untuk memenangkan dua kasus yang menggugat  perusahaan Jepang, Mitsubishi Heavy Industries. Satu kasus di antaranya adalah gugatan yang dilayangkan oleh empat korban wanita perbudakan syahwat dan anggota keluarga korban, sementara kasus lainnya diajukan oleh enam korban kerja paksa. Mereka menuntut pemberian upah yang tidak diterima selama masa kerja paksa dan kompensasi kerugian akibat kerja paksa. Kasus tersebut pernah kalah dalam sidang pertama dan kedua sebelumnya. Kekalahan tersebut disebabkan oleh UU yang menyatakan batas waktu penerapan ganti rugi telah selesai, sehingga hak korban untuk meminta kompensasi telah berakhir. Meskipun demikian, Mahkamah Agung membatalkan keputusan sebelumnya dengan klaim menghilangkan hak mencari kompensasi bertentangan dengan prinsip kepercayaan bersama komunitas.


Mahkamah Agung kembali melaksanakan persidangan dan memutuskan untuk tidak menghilangkan hak korban seperti putusan sebelumnya. Pengadilan menunjukkan hak korban untuk mencari kompensasi secara pribadi tetap berlaku, meskipun hal itu tidak diakui dalam kesepakatan Korea Selatan dan Jepang tahun 1965. Mahkamah Agung juga menolak tuntutuan bahwa Mitsubishi Heavy Industries merupakan perusahaan yang berbeda dari Mitsubishi sebelumnya. Pengadilan memerintahkan perusahaan Jepang itu untuk memberi kompensasi kepada para korban dan pihaknya secara langsung akan memastikan pelaksanaan keputusan tersebut.


Sebelumnya pada tanggal 30 Oktober, dewan seluruh panel hakim di Mahkamah Agung telah mengambil keputusan yang sama atas perusahaan besi baja asal Jepang. Mahkamah Agung mewajibkan perusahaan itu memberi kompensasi kerugian kepada korban kerja paksa. Hal itu mendapat sorotan sebagai keputusan pertama Mahkamah Agung untuk mengakui tanggung jawab perusahaan Jepang terkait kerja paksa. Saat itu, pihak perusahaan Jepang juga mengeluarkan tuntuan yang sama, yakni hak korban pribadi untuk mencari kompensasi telah berakhir. Jepang juga mengklaim perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan korban berbeda dari perusahaan saat ini. Meksipun demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak semua klaim pihak perusahaan Jepang.


Dengan demikian tanggung jawab perusahaan Jepang atas ‘kejahatan perang’ menjadi fakta yang dapat didukung UU. Jepang terus memprotes keras atas putusan-putusan tersebut, sehingga hubungan antara Korea Selatan dan Jepang diperkirakan akan semakin memburuk.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >