Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
Dominasi kekuasaan yudikatif adalah istilah yang merujuk pada penyalahgunaan wewenang yudisial di bawah pimpinan mantan Ketua Mahkamah Agung Yang Sung-tae dan dugaan manipulasi vonis. Penyalahgunaan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung mendeteksi para hakim dan melaksanakan urusan pengangkatan personel secara sembarangan. Sedangkan dugaan manipulasi vonis adalah kondisi yang menyatakan Mahakamah Agung mengeluarkan hasil peradilan dari kasus utama sesuai permintaan pemerintah.
Kasus tersebut bermula dari dugaan 'daftar hitam badan yudikatif' yang muncul dalam urusan pengangkatan personil hakim bulan Februari 2017 lalu. Pada awalnya, hakim tersebut dijadwalkan pindah dari jabatannya ke Badan Administrasi Pengadilan, namun hal itu kemudian dibatalkan. Alasannya karena dia tidak mematuhi perintah untuk membatasi seminar Badan Penelitian Undang Undang HAM Internasional. Pada saat itu, badan penelitian mengkritisi langka penerapan pengadilan khusus naik banding yang tengah diimplementasikan Ketua Yang Sung-tae.
Pada bulan Maret 2017 Badan Administrasi Pengadilan mendeteksi sejumlah hakim yang menjadi anggota dari suatu badan akademis. Ketua Yang Sung-tae melakukan investigasi terkait selama satu bulan dengan membentuk sebuah komisi investigasi. Komisi itu menyatakan seorang pejabat tinggi dari Badan Administrasi Pengadilan sengaja membatasi seminar Badan Penelitian Undang Undang HAM Internasional secara tidak adil, namun tidak membuat daftar hitam. Meskipun demikian, hasil investigasi tersebut justru memperbesar konflik dalam badan yudikatif, bukan menghilangkan dugaan terkait.
Kasus tersebut memasuki fase baru setelah Ketua Mahkamah Agung Kim Myeong-su diangkat pada bulan September tahun 2017. Ketua Kim melakukan investigasi tahap kedua atas kasus tersebut dan mengetahui bahwa badan administrasi pengadilan mendeteksi sejumlah hakim dan melakukan campur tangan dalam hasil peradilan mantan Ketua Badan Intelijen Nasiional Won Se-hoon. Setelah itu, dugaan intervensi dalam peradilan Mahakamah Agung melalui kontak dengan Cheongwadae di bawah mantan pemerintahaan Park Geun-hye kembali terbuka.
Komisi investigasi kembali dibentuk untuk menyelidiki penyalahgunaan wewenang dari badan administrasi pengadilan. Sebagai hasilnya, badan tersebut diketahui telah melakukan campur tangan dalam sejumlah peradilan utama. Akhirnya, kasus itu diserahkan ke kejaksaan untuk diinvestigasi dan mantan Ketua Mahakamah Agung Yang Sung-tae dipanggil sebagai tersangka. Kejaksaan berpendapat Ketua Yang melakukan campur tangan dengan memberi perintah atau izin dalam hasil peradilan secara ilegal dan terlibat dalam urusan pengangkatan personel dari sejumlah hakim dengan memeriksa sifatnya.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28