Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
‘Regulasi kotak pasir’ adalah sistem untuk mencabut atau menunda regulasi yang sudah ada untuk sementara waktu, terhadap produk terbaru atau layanan yang dikembangkan. Istilah itu berasal dari istilah 'kotak pasir' yang dapat dimainkan secara bebas di ruangan yang dibatasi. Inggris pertama kali menerapkan sistem tersebut untuk mengembangkan industri Fin Tech dan Korea Selatan juga memilih sistem tersebut sebagai salah satu langkah deregulasi.
Penerapan sistem regulasi kotak pasir memiliki dua jenis. Pertama adalah pencabutan regulasi di lokasi yang dibatasi selama periode percobaan dan pemeriksaan terhadap suatu produk atau layanan. Yang kedua adalah perizinan peluncuran suatu produk layanan di pasar sebagai bentuk 'izin sementara' meskipun peraturan atau regulasi yang sudah ada tetap diberlakukan. Dua hal tersebut dapat diterapkan apabila produk terbaru atau layanan yang ada tidak mengganggu keamanan dan jiwa masyarakat Korea Selatan.
Regulasi kotak pasir dapat diterapkan melalui pemeriksaan atas permintaan pihak pengusaha. Meskipun peraturan terkait tidak direvisi, peraturan tersebut tetap dibebaskan agar produk terbaru dapat diluncurkan. Apabila terjadi permasalahan yang tidak diinginkan, produk atau layanan itu akan diregulasi oleh peraturan yang sudah ada. Tindakan tersebut bertujuan agar perusahaan inovasi dapat memproduksi produk baru secepat mungkin.
Salah satu ciri khas revolusi industri keempat adalah 'konvergensi.' Apabila berbagai bidang industri mencapai konvergensi, peraturan yang membatasi masing-masing industri yang sudah ada akan sulit diterapkan. Oleh karena itu, produk atau layanan terbaru dan inovatif sulit diluncurkan. Salah satu contohnya, rencana pembangunan stasiun pengisian hidrogen untuk mobil hidrogen saat ini tidak dapat dilaksanakan di pusat kota karena terganjal undang-undang yang berlaku, namun dengan pencabutan regulasi kali ini, stasiun itu dapat segera dibangun.
Sistem regulasi kotak pasir akan diterapkan mulai tgl.17 Januari mendatang. Pada hari pertama pemberlakuannya, 19 agenda akan diajukan oleh perusahaan. Saat ini, Korea Selatan berada dalam pelaksanaan revolusi industri keempat dan sedang menghadapi kemerosotan ekonomi. Regulasi tersebut dapat diterapkan untuk menjadi sarana yang efektif dalam mengatasi situasi tersebut.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28