Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Cheongwadae: Pembatasan Ekspor Jepang Jelas Melanggar Hukum Internasional

2019-07-05

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pernyataan Cheongwadae yang mengatakan pembatasan ekspor Jepang melanggar hukum memiliki bukti yang cukup. Langkah Jepang melanggar peraturan perdagangan internasional, sehingga pemerintah Seoul tengah mempertimbangkan gugatan perkara ini ke Organsasi Perdagangan Dunia (WTO) berdasarkan pasal 11 Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT). Pasal itu melarang pembatasan perdagangan. Jepang menetapkan tiga jenis bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan semikonduktor serta panel layar, sebagai produk regulasi ekspor terhadap Korea Selatan. Jepang mengecualikan tiga produk ekspor tersebut dari subyek 'sistem izin ekspor komprehensif' sehingga perusahaan terkait harus mendapatkan pemeriksaan dan izin dari otoritas terkait ketika mereka mengekspor produk tersebut. Karena itu, langkah tersebut dikategorikan sebagai 'pembatasan perdagangan'.


Ada kemungkinan besar Jepang memprotes pasal tersebut dengan mengutamakan 'keamanan'. Menurut peraturan WTO, ada pasal yang berisi suatu negara dapat membatasi perdagangan dengan alasan 'keamaman nasional'. Pasal itu tidak pernah dimanfaatkan secara nyata, namun isinya banyak dibicarakan setelah AS mengenakan tarif tinggi terhadap aluminium dan baja dari luar negeri dengan alasan 'keamanan'.


Rusia juga pernah membatasi transit kargo Ukraine dengan alasan 'keamanan nasional'. Badan Banding WTO telah memihak Rusia pada bulan April lalu. Saat ini, Jepang mulai memperbaiki undang-undang untuk mencabut Korea Selatan dari kategori negara sahabat, yaitu 'negara putih'. Langkah tersebut diperkirakan terlebih dahulu disiapkan untuk menghadapi situasi sengketa antara dua negara di WTO.


Sementara itu, penampilan Jepang pada saat ini terasa sangat ironis. Jepang juga pernah menang dalam gugatan dengan China di WTO mengenai pembatasan ekspor hasil bumi oleh China pada tahun 2014 lalu. Pada tahun 2010 lalu, China mengambil langkah pembatasan ekspor jenis hasil bumi ketika mereka bersengketa dengan Jepang mengenai hak kedaulatan Kepulauan Senkaku. Atas hal tersebut, Jepang mengklaim langkah itu mengguncang jaringan distribusi internasional dan mengancam ekonomi dunia. Namun, langkah Jepang yang membatasi produk ekspor ke Korea Selatan sama dengan langkah China yang pernah mereka kritik.


Selain itu, sosok Jepang yang membatasi ekspor dengan alasan 'keamanan' berdasarkan Perjanjian Wassenaar juga terasa ironis. Perjanjian Wassenaar adalah dasar sistem pembatasan ekspor terhadap bahan strategis multilateral. Dengan kata lain, apabila ada kecurigaan rasional dimana produk ekspor dari suatu negara digunakan sebagai senjata, negara itu dapat membatasi ekspor. Dalam menerapkan perjanjian tersebut, tidak boleh mengganggu 'transaksi swasta dengan tujuan baik' dan tidak boleh diterapkan pada negara tertentu. Namun, langkah Jepang kali ini menunjuk Korea Selatan dan membatasi transaksi perusahaan swasta antara dua negara yang memiliki tujuan baik. Akhirnya, langkah tersebut melanggar peraturan dasar dari Perjanjian Wassenaar.


Langkah Jepang kali ini juga berlawanan dengan Pernyataan Osaka di KTT G20 pada akhir bulan Juni lalu. Pernyataan Osaka mengatakan masing-masing negara membentuk lingkungan perdagangan yang terasa bebas, adil, dan non-diskriminal. Walaupun Jepang menangani deklarasi tersebut sebagai tuan rumah KTT G20, namun mereka mengambil langkah yang berlawanan dengan isi tersebut kepada Korea Selatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >