Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Upah Minimum Korsel Tahun 2020 Ditetapkan 8.590 Won per Jam, Naik

2019-07-12

Warta Berita

ⓒKBS News

Upah minimum Korea Selatan tahun 2020 tampaknya mencerminkan kekhawatiran atas kondisi ekonomi dalam negeri. Mempertimbangkan efek samping dari kenaikan dratis selama dua tahun terakhir, pihak bersangkutan mengontrol kecepatan kenaikan upah minimum untuk tahun depan.


Terkait dengan perihal tersebut, Ketua Komite Upah Minimum Park Jun-shik menilai penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil pertimbangan akan kondisi ekonomi yang sulit. Pihak pengusaha menyambut kenaikan upah minimum itu sedangkan pihak pekerja menentangnya dengan keras.


Upah minimum tahun 2020 ditetapkan menjadi 8.590 won per jam, naik 240 won atau 2,87% dibandingkan tahun ini. Kenaikan upah minimum ini merupakan yang terendah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sejak tahun 2010. Kenaikan yang tipis itu juga terjadi untuk pertama kalinya sejak pemerintahan Moon Jae-in diluncurkan. Dengan demikian, janji Presiden Moon pada masa kampanyenya mengenai upah minimum 10.000 won hingga tahun 2020 tidak dipenuhi.


Pada perundingan pertama Komite Upah Minimum, pihak pekerja meminta 10.000 won dan pihak pengusaha meminta 8.000 won untuk upah minimum tahun 2020. Namun, akhirnya permintaan pihak pekerja dipotong sebanyak 19,8% sedangkan permintaan pihak pengusaha dipotong sebanyak 4,2%.


Dengan demikian, Komite Upah Minimum melalui pemungutan suara menetapkan upah minimum pada angka 8.590 won untuk tahun 2020. Jika mempertimbangkan rasio penumbuhan ekonomi 2,4-2,5% dan kenaikan harga barang 0,9% pada tahun 2019, upah minimum tahun depan dapat dikatakan dipotong sedikit dari kenaikan upah minimum sebanyak 30% selama dua tahun terakhir.


Pihak pengusaha meminta pemotongan upah minimum karena kondisi ekonomi yang sulit. Menurutnya, pihak pengusaha sulit mengelola perusahaan karena meningkatnya beban upah pekerja yang diakibatkan oleh kenaikan drastis upah minimum belakangan ini. Kondisi ekonomi tidak baik dan perusahaan kecil dan menengah serta usaha pribadi menghadapai situasi marjinal.


Pertumbuhan ekonomi Korsel mencatat pertumbuhan minus pada triwulan pertama tahun ini dan pemerintah menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi. Bahkan perekrutan memburuk dan terutama kalangan lemah menderita kesulitan terbesar karena berkurangnya pendapatan.


Kondisi ini memang tidak hanya disebabkan oleh kenaikan upah minimum yang dratis, tapi juga disebabkan unsur eksternal seperti konflik dagang Amerika Serikat dan China dan kelemahan kondisi pasar semikonduktor. Namun, kenaikan upah minimum yang berlebihan sebenarnya memperburuk kondisi tersebut.


Pihak pekerja mengatakan permintaannya untuk menaikan upah minimum hingga 10.000 won cukup mencerminkan kenyataan meskipun angka kenaikannya mencapai 19,8%. Menurutnya, masyarakat dan perekonomian Korea Selatan sudah mampu menanganinya.


Meskipun Komite Upah Minimum telah menetapkan upah minimum tahun 2020, namun penetapannya masih belum selesai. Komite itu harus menyerahkan putusan itu kepada Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan yang akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum tahun depan hingga tanggal 5 Agustus. Selama 24 hari sebelum upah minimum resmi diumumkan, pihak pekerja maupun pengusaha dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian Menteri Ketenagakerjaan meminta perbandingan kembali kepada Komite Upah Minimum jika mengakui keberatan yang diajukan. Oleh karena itu, pihak pekerja kemungkinan akan meminta banding kembali namun upah minimum 8.590 won per jam kemungkinan besar akan ditetapkan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >