Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pemerintah Korsel Gugat Jepang ke WTO karena Pembatasan Ekspor terhadap Korsel

2019-09-11

Warta Berita

ⓒKBS News

Pemerintah Korea Selatan menggugat Jepang ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena Jepang melanggar tiga pasal perjanjian umum tentang bea masuk dan perdagangan, dalam memberlakukan langkah pembatasan ekspor ke Korea Selatan.


Pertama, Jepang melanggar pasal 1 dari Persetujuan Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) tentang perlakuan yang sama untuk semua anggota. Pasal ini termasuk dalam kewajiban untuk melarang diskriminasi yang menjadi prinsip dasar WTO. Jepang mengambil aksi pembatasan ekspor tiga bahan baku semikonduktor dan panel layar ke Korea Selatan. Tindakan Jepang itu diterapkan hanya pada Korea Selatan dari daftar negara putih perdagangannya. Oleh karena itu, Jepang melanggar perjanjian tersebut tentang perlakuan yang sama untuk semua anggota.


Kedua, Jepang melanggar pasal 11 dari GATT yang melanggar peraturan tentang volume ekspor kecuali produk yang memiliki dampak serius pada keamanan nasional. Peraturan ini melarang pembatasan jumlah barang yang diekspor maupun diimpor melalui perizinan bersangkutan. Jika membatasi jumlah barang, harga pasar akan mengalami dampaknya. Oleh sebab itu, pembatasan jumlah barang dapat menjadi sarana penghalang perdagangan yang efektif daripada bea masuk dalam ekspor dan impor.


Jepang menetapkan tiga barang yang bebas diperdagangkan agar mendapat izin masing-masing. Pemerintah Korea Selatan menunjukkan bahwa hal itu melanggar kewajiban untuk melarang pembuatan dan pemeliharaan pembatasan ekspor. Penghapusan pembatasan kuantitas pada umumnya dapat dikecualikan dalam kondisi khusus seperti keamanan nasional. Namun, keamanan nasional yang diakui adalah saat-saat khusus seperti perang dan bentrok antar negara. Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan mengklaim bahwa perkaranya tidak termasuk dalam hal itu.


Ketiga, Jepang melanggar pasal 10 GATT tentang pengumuman dan pemberlakuan peraturan perdagangan. Jepang mengumumkan aksi pembatasan ekspor tiga barang tersebut secara sepihak pada tanggal 1 Juli tanpa pembicaraan atau pembahasan sebelumnya dengan Korea Selatan. Jepang malah memberlakukan aksi tersebut tiga hari kemudian. Dengan demikian, Jepang tidak sedikitpun memperhatikan negara targetnya dan juga mengabaikan proses kelayakannya.


Tahap pertama untuk menyelesaikan sengketa setelah mengajukan gugatan ke WTO adalah pembicaraan bilateral. Jika keduanya gagal mempersempit perbedaan mereka, Badan Penyelesaian Sengketa WTO akan membentuk panel untuk menelaah kasus ini lebih dalam. Persidangan panel diharuskan untuk selesai dalam waktu 6 bulan dengan kehadiran kedua pihak bersangkutan dan pihak ketiga. Persidangan tidak boleh melewatkan paling lama 9 bulan dan persidangan harus dimulai dalam waktu tiga bulan jika perkaranya darurat.


Setelah persidangan selesai, laporan dari panel diserahkan untuk diadopsi setelah mendapat persetujuan dari para anggota negaranya.


Negara yang kalah harus melaporkan rencana pelaksanaan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa dan kemudian melaksanakannya. Apabila pihaknya gagal dalam melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu yang direkomendasikan, Badan Penyelesaian Sengketa dapat mengusulkan tindak penanggulangan. Jika pihak bersangkutan tidak menyetujui laporan panel, mereka dapat meminta naik banding. Dalam hal itu, seluruh proses diperkirakan akan memakan waktu lebih dari tiga tahun.


Pemerintah Korea Selatan membatasi subyek gugatan tersebut pada pembatasan ekspor tiga barang untuk semikonduktor dan panel layar, karena hendak membahas perihal yang darurat terlebih dahulu. Artinya, pemerintah Korea Selatan kemungkinan akan memperluas ruang lingkup gugatannya ke depannya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >