Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Upah Minimum Korsel 2021 Ditetapkan 8.720 Won per Jam

2020-07-18

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Dewan Pengupahan Minimum pada tanggal 14 Juli menetapkan upah minimum Korea Selatan untuk tahun 2021 sebesar 8.720 won per jam, naik 1,5 persen atau 130 won dibandingkan tahun 2020 ini. Upah minimum tersebut ditetapkan dengan memperoleh sembilan suara setuju dari  pemungutan suara yang diikuti oleh tujuh perwakilan pebisnis dan sembilan perwakilan masyarakat umum.


Jika seorang pekerja bekerja secara penuh waktu selama 209 jam sebulan dengan upah minimum itu, gaji per bulannya menjadi 1.822.480 won, naik 27.170 won daripada tahun ini.


Upah minimum tahun 2021 hanya naik 1,5 persen dan kenaikannya merupakan yang terendah dalam 32 tahun sejak Korea Selatan menerapkan sistem pengupahan minimum pada tahun 1988. Pada saat krisis keuangan Asia di tahun 1998, kenaikan upah minimum Korea Selatan hanya mencapai 2,7 persen.


Kenaikan upah minimum yang rendah tersebut mempertimbangkan perusahaan kecil dan menengah serta pedagang kecil yang menderita akibat COVID-19. Awalnya, pihak pekerja menuntut kenaikan sebesar 16,4 persen untuk melindungi para pekerja yang menghadapi krisis COVID-19. Sedangkan pihak pebisnis meminta penurunan upah minimum sebanyak 2,1 persen dari upah minimum tahun 2020 ini.


Rancangan upah minimum yang telah ditetapkan melalui pemungutan suara itu disampaikan kepada Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan untuk diumumkan hingga tanggal 5 Agustus. Setelah diumumkan, upah minimum itu akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021.


Sebelum diumumkan, kedua pihak yakni pebisnis dan pekerja dapat membantahnya dan kemudian Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan akan meminta Dewan Pengupahan Minimum untuk kembali memeriksanya. Akan tetapi hingga kini, belum pernah ada kasus pembantahannya.


Namun, penetapan upah minimum kali ini kemungkinan akan dibantah oleh kedua pihak. Serikat Pekerja Demokrat Korea tidak menghadiri rapat dan Konfederasi Serikat Buruh Korea keluar dari ruang rapat karena tidak setuju pada hasil pemungutan suara yang menetapkan upah minimum tersebut. Dua orang dari pihak pebisnis juga tidak menghadiri pemungutan suara. Oleh karena itu, semakin besar suara yang menyerukan perubahan cara pembahasan dan pemutusan upah minimum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >