Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
2020-11-07
Mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) timur Seoul pada tanggal 2 November, setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun dan denda sebesar 13 miliar won pada pekan lalu, karena dia terbukti terlibat dalam kasus penyuapan dan penggelapan dana.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada tanggal 2 November, 251 hari setelah Lee dibebaskan dengan jaminan, akhirnya menjalankan putusan pengadilan tinggi terhadap Lee.
Rumah tahanan timur Seoul adalah tempat penahanan Lee selama sekitar setahun mulai Maret 2018 lalu. Pihak rutan menyediakan fasilitas pemisah untuk ruang tahanan Lee agar narapidana lain tidak dapat mendekatinya.
Sebelum ke rutan itu, Lee dilaporkan menyampaikan kepada orang-orang terdekatnya bahwa kebenaran tidak dapat disembunyikan meskipun dia bisa ditahan.
Lee dijatuhkan hukuman tersebut karena dinyatakan menggelapkan dana sekitar 34,9 miliar won dari DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang diyakini milik Lee dan menerima suap sebanyak 16,3 miliar won, termasuk 11,9 miliar won dari biaya pengadilan yang dibayarkan Samsung.
Kasus Lee itu sebenarnya sudah dicurigai sejak tahun 2007, tetapi kejaksaan tidak dapat mencari tahu kebenaran di balik kasus tersebut meskipun penyidikan telah dilakukan oleh jaksa penuntut khusus. Akhirnya kasus itu berakhir dengan penahanan Lee, walau pihak Lee mengklaim penahanan terhadap dirinya sebagai balas dendam politik.
Sebagian kalangan politik menyebutkan amnesti. Menurut mereka, Presiden Moon Jae-in memutuskan amnesti bagi dua mantan presiden, yakni Lee Myung-bak dan Park Geun-hye dari segi persatuan nasional. Namun, muncul pula perdebatan tentang amnesti yang dirasa masih terlalu awal karena peradilan Park belum selesai dan Lee baru ditahan.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28