Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Status Petugas Pemadam Kebakaran Korea Selatan Ditingkatkan

2019-11-23

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Rancangan undang-undang (RUU) untuk meningkatkan status petugas pemadam kebakaran Korea Selatan ke tingkat nasional telah diloloskan parlemen. Oleh karena itu, sebanyak 55.000 orang petugas pemadam kebakaran di seluruh negeri Korea Selatan dapat menjadi pegawai pemerintah tingkat nasional mulai tahun depan.


Parlemen Korea Selatan mengurus 89 RUU dalam sidang paripurna pada hari Selasa (19/11/19) dan di antaranya ada 6 RUU terkait pengubahan status petugas pemadam kebakaran. RUU itu dapat diloloskan setelah diajukan 8 tahun lalu, pada tahun 2011.


Jika undang-undang diberlakukan mulai tanggal 1 April tahun depan maka status petugas pemadam kebakaran Korea Selatan dinaikkan ke tingkat nasional, sehingga perlakuan dan fasilitas untuk mereka juga akan diperbaiki. Pengubahan status petugas pemadam kebakaran ini merupakan salah satu janji Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in saat dirinya melakukan kampanye pemilihan presiden dan sudah beberapa kali ditegaskan setelah ia dilantik.


Status petugas pemadam kebakaran Korea Selatan dipisahkan menjadi dua, yakni tingkat nasional dan tingkat pemerintah daerah berdasarkan undang-undang pegawai pemerintah daerah tahun 1973. Kemudian sistem pemadam kebakaran pemerintah daerah ditetapkan setelah pusat pemadam kebakaran ditempatkan di setiap kota dan provinsi pada tahun 1992. Oleh sebab itu, perlakuan dan fasilitas untuk petugas pemadam kebakaran serta layanan keamanan pemadam kebakaran berbeda-beda sesuai dengan kondisi keuangan dan perhatian dari pemerintah daerah yang bersangkutan.


Pada tahun 2011, Partai Kebebasan Korea mengajukan RUU untuk mengubah status petugas pemadam kebakaran tersebut dan RUU ini baru aktif dibahas setelah kasus jatuhnya helikopter pemadam kebakaran di daerah Gwangju pada tahun 2014 lalu.


Kini 98,7 persen petugas pemadam kebakaran mempunyai status di tingkat pemerintah daerah dan hanya 1,3 persen saja yang di tingkat nasional. Apabila status mereka semua dinaikkan ke tingkat nasional, maka perlakuan dan lingkungan kerja petugas pemadam kebakaran akan diperbaiki dan juga kekurangan tenaga pemadam kebakaran pun akan terisi.


Amendemen tersebut juga mengandung rincian bahwa Ketua Badan Dinas Pemadam Kebakaran dapat memimpin pusat pemadam kebakaran di kota dan provinsi jika diperlukan seperti saat terjadi kebakaran besar.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >