Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pajak Digital

2020-06-27

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Perusahaan digital Korea Selatan diperkirakan akan mengalami peningkatan beban pajak karena berbagai negara di dunia menerapkan pajak digital secara sepihak. Sebenarnya, perihal pajak layanan digital ini sedang dibahas oleh pimpinan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD), namun perundingannya tidak berjalan dengan lancar karena selisih pendapat antar negara-negara utama.


Pajak layanan digital merupakan pajak yang dibuat untuk menarik pajak dari perusahaan teknologi informasi (TI) global yang memperoleh pendapatan tanpa kantor tetap. Pajak ini dibuat karena sejumlah perusahaan diketahui berusaha untuk menghindari beban pajak dengan cara menempatkan perusahaan induknya di Luksemburg, Irlandia yang tingkat pajaknya rendah. Meskipun perusahaan induknya berada di tempat lain, kegiatan bisnis perusahaan TI tersebar di seluruh dunia. Artinya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diharuskan untuk membayar pajak di negara tempat mereka melakukan kegiatan bisnis dan memperoleh pendapatan. Sementara perusahaan-perusahaan TI menetang pajak digital tersebut karena pihaknya telah membayar pajak perusahaan.


Saat ini, OECD hendak menyediakan pedoman pajak digital tersebut, namun masing-masing negara sedang menerapkannya secara mandiri karena pedoman tersebut belum diyakini akan rampung hingga akhir tahun ini. Jika rampung sekalipun, diperlukan waktu 4-5 tahun hingga pedoman tersebut dapat diberlakukan secara sempurna. Di samping itu, pandemi COVID-19 yang mempersulit kondisi ekonomi setiap negara menjadi salah satu unsur penerapan pajak digital untuk mengisi kekurangan pendapatan pajak negara.


Menurut Asosiasi Pengusaha Korea Selatan, wilayah Eropa barat telah menerapkan atau mempertimbangkan pajak layanan digital sebesar 2-3 persen. Australia dan Ceko telah membebani pajak layanan digital sebesar 5-7 persen.


Asosiasi itu juga membahas kondisi pajak digital baru-baru ini dan pengaruhya terhadap perusahaan Korea Selatan dalam pertemuan tahunan Komite BIAC (Business at OECD) Korea pada tanggal 24 Juni. Dalam kesempatan itu, dikemukakan bahwa kegiatan bisnis dari kebanyakan perusahaan Korea Selatan yang berpusat pada pasar Asia akan terdampak, karena penerapan pajak digital di wilayah Asia lebih tinggi daripada Eropa.


Berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda, perusahaan Korea Selatan yang membayar pajak pendapatan atau pajak perusahaan di luar negeri mendapat potongan pajak di dalam negeri. Namun, pajak digital tidak dikenakan potongan pajak di dalam negeri karena termasuk dalam pajak yang diterapkan pada penjualan.


Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Korea Selatan menegaskan bahwa pemerintah Korea Selatan harus menekan negara yang menerapkan pajak layanan digital secara sepihak dan juga menyediakan kebijakan untuk memberikan kemudahan perpajakan bagi perusahaan domestik yang melakukan kegiatan bisnisnya di luar negeri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >