Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Keputusan Pengadilan Korsel yang Pertama untuk Kasus Korban Perbudakan Syahwat Perang Jepang

2021-01-16

Warta Berita

ⓒYONHAP News, Getty Images Bank

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada tanggal 8 Januari memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus memberikan kompensasi sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban perbudakan syahwat di masa perang Jepang dalam gugatan yang diajukan oleh dua belas orang korban. Gugatan kompensasi untuk korban perbudakan syahwat telah beberapa kali diajukan di Korea Selatan, tetapi putusan resminya baru pertama kali dikeluarkan.


Pengadilan memutuskan pemerintah Jepang bersalah jika menilik dari berbagai bukti dan dokumen serta pembelaan korban, sehingga para penggugat menderita secara fisik maupun psikologis dan hingga saat ini tidak mendapat kompensasi apapun.


Pengadilan menambahkan pihaknya tidak mengakui prinsip kekebalan negara yang mutlak dalam hukum internasional pada gugatan tersebut karena perkara itu merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Kekaisaran Jepang secara berencana dan sistematis, dan juga melanggar norma hukum internasional.


Gugatan tersebut pertama kali diajukan ke pengadilan pada Agustus 2013 dan memakan waktu 7 tahun 5 bulan hingga keputusan pengadilan dikeluarkan. Hal itu dikarenakan Jepang menolak surat panggilan dari pengadilan Korea Selatan. Kemudian para penggugat mengajukan gugatan mereka ke pengadilan secara resmi pada Januari  2016. Ketika menjalani proses hukum tersebut, penggugat utama dan beberapa nenek korban perbudakan syahwat lainnya meninggal dunia.


Selain putusan tersebut, penilaian pengadilan tentang prinsip kekebalan negara yang mutlak juga memiliki arti yang dalam. Menurut pengadilan, kesepakatan Korea Selatan dan Jepang tahun 1965 dan 2015 tidak dapat menghapus hak masing-masing korban untuk meminta kompensasi.


Kunci penyelesaian masalah wanita perbudakan syahwat adalah kesungguhan Jepang. Kompensasi material merupakan bukti dari kesungguhan tersebut, bukan banyaknya jumlah uang yang menjadi inti untuk menyelesaikan isu tersebut.


Dengan keputusan pengadilan tersebut, hubungan Korea Selatan dan Jepang tampaknya akan menjadi lebih rumit. Kedua negara tengah berada di tengah konflik atas keputusan pengadilan Korea Selatan terkait kompensasi korban kerja paksa warga Korea oleh perusahaan Jepang di masa perang dan kini ditambah dengan keputusan pengadilan tentang korban perbudakan syahwat. Dalam hal kompensasi korban kerja paksa, pelakunya adalah perusahaan swasta, sementara terdakwa dalam gugatan korban perbudakan syahwat adalah pemerintah Jepang. Oleh karena itu, pemerintah Korea Selatan dan Jepang harus mencari solusi melalui dialog dengan sungguh-sungguh.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >