Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Pemerintah Korsel Perluas Kebijakan Pembatasan Penggunaan Barang Sekali Pakai

2022-11-26

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pemerintah Korea Selatan telah memperketat langkah-langkah pembatasan penggunaan barang sekali pakai seperti gelas kertas, sedotan plastik, dan kantong plastik. Kebijakan pembatasan penggunaan barang sekali pakai ini diperluas untuk pertama kali setelah larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko besar pada tahun 2019.


Toko-toko yang memiliki luas 33㎡ ke atas, kafe, dan restoran akan dikenakan kebijakan pembatasan ini. Sebelumnya, toko eceran dan toko roti diperbolehkan menjual kantong plastik kepada pelanggan yang ingin menggunakannya, tetapi sekarang penjualan kantong plastik dilarang.


Di kafe dan restoran, sedotan plastik dan gelas kertas tidak boleh lagi digunakan. Fasilitas olahraga tidak boleh menggunakan peralatan plastik sekali pakai dan toko-toko besar seperti mal tidak boleh menyediakan kantong plastik untuk payung saat hujan.


Perluasan kebijakan pembatasan barang sekali pakai ini diterapkan berdasarkan Undang-undang (UU) Konservasi Sumber Daya dan Promosi Daur Ulang yang telah direvisi pada Desember tahun lalu. Pihak yang melanggar akan dikenakan denda sebesar maksimal 3 juta won. Pada masa adaptasi yang berlangsung setahun, denda tidak diberlakukan. Dalam langkah itu, kantong plastik dijual bagi yang memerlukan dan barang plastik diletakkan di tempat yang tidak terlihat oleh pelanggan.


Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk memeriksa keefektifan kampanye melalui survei kesadaran konsumen triwulanan, dan secara langsung mengunjungi toko-toko yang tidak berpartisipasi dalam kampanye itu untuk menghimbau. Selain itu, kementerian akan menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan barang sekali pakai dalam kehidupan mereka.


Namun, pemerintah tiba-tiba mengumumkan pelaksanaan masa adaptasi tersebut pada 20 hari sebelum kebijakan pembatasan penggunaan barang sekali pakai diberlakukan. Selama ini pemerintah menunda penerapan kebijakan terkait penggunaan barang sekali pakai sehingga menjadi kontroversial.


Sampah plastik meningkat pesat selama masa pandemi COVID-19. Pada tahun 2019 sampah plastik mencapai 4,18 juta ton dan meningkat menjadi 4,92 juta ton pada tahun 2021. Jumlah gelas kertas pun rata-rata 780 juta buah pada tahun 2017-2019, tetapi meningkat 30,8 persen, menjadi 1,02 miliar buah pada tahun 2021.


Menurut pemerintah, pelaksanaan masa adaptasi diterapkan berdasarkan pendapat dominan dalam acara sosialisasi kebijakan yang diadakan secara daring pada Agustus lalu. Dijelaskan bahwa perubahan kesadaran konsumen diperlukan dalam pelaksanakan kebijakan pembatasan penggunaan barang sekali pakai.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >