Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Berita Hiburan

Yang Hyun Suk dan YG Didenda 6 Miliar Pajak Tambahan

2019-09-16

KPOP Banget

© YONHAP News

Layanan Pajak Nasional melakukan penyelidikan pajak khusus pada Yang Hyun Suk dan YG Entertainment selama sekitar enam bulan mulai Maret ini hingga akhir Agustus. Setelah menyelesaikan penyelidikan awal bulan ini, Layanan Pajak Nasional memutuskan untuk membebankan biaya tambahan yang totalnya mencapai 6 miliar won. Jumlah tersebut termasuk pajak perusahaan dan pajak penghasilan.


Jumlahnya sangat melebihi jumlah YG Entertainment yang didenda setelah investigasi pajak mereka di bulan Mei 2016, yaitu sekitar 3,4 miliar won.


Namun, Yang Hyun Suk dan YG Entertainment tidak didenda karena dugaan penggelapan pajak. Tampaknya Badan Pajak Nasional tidak menemukan bukti yang jelas tentang penggelapan pajak selama investigasi.


Sebuah sumber dari agen inspeksi mengatakan, “Biro Investigasi ke-4 Kantor Pajak Nasional Seoul melakukan penyelidikan pajak khusus selama enam bulan, dan mereka beralih ke penyelidikan kejahatan pajak di tengahnya, mengindikasikan bahwa mereka sedang mempertimbangkan kemungkinan melaporkan ke penuntut."


Sumber melanjutkan, “Meskipun pajak yang dikenakan tidak sedikit, itu bukan jumlah yang besar dibandingkan dengan ukuran pendapatan YG Entertainment. Menagih pajak tambahan tanpa benar-benar melaporkan apa pun kepada penuntut seperti kartu laporan yang penuh keributan, tetapi tidak signifikan.”


Sebuah sumber dari Layanan Pajak Nasional menyatakan, “Saya tidak tahu apa-apa tentang investigasi pajak pada Yang Hyun Suk dan YG Entertainment. Bahkan jika saya mengetahuinya, itu bukan sesuatu yang bisa saya bicarakan."


Sementara itu, Yang Hyun Suk saat ini juga sedang diselidiki oleh polisi karena dugaan perjudian dan mediasi prostitusi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >