Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Pemerintah Korea Selatan Upayakan Ratifikasi Tiga Konvensi ILO

2019-05-23

Warta Berita

ⓒKBS News

Pemerintah Korea Selatan akan mendorong ratifikasi untuk tiga konvensi inti Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang berupa konvensi ILO nomor 87 dan nomor 98 tentang kebebasan berserikat, dan konvensi nomor 29 mengenai penghapusan kerja paksa.


Pemerintah Korea Selatan mengecualikan peratifikasian satu dari empat konvensi inti ILO, yakni konvensi nomor 105 mengenai penghapusan kerja paksa. Konvensi nomor 105 merujuk pada penghapusan kerja paksa yang diantaranya berupa sanksi terhadap ekspresi pandangan politik, pengerahan buruh untuk pengembangan ekonomi, sanksi untuk para peserta aksi mogok kerja, serta langkah diskriminasi ras, sosial atau agama, dan lainnya. Jika konvensi itu diratifikasi, sistem penjatuhan hukuman harus diubah dari hukuman yang disertai dengan layanan tenaga kerja saat ini, menjadi hukuman penjara. Ada kemungkinan hal ini bertentangan dengan UU mengenai Keamanan Nasional Korea Selatan. Berdasarkan sudut pandang tersebut, pemerintah Korea Selatan menjelaskan sulitnya untuk sesegera mungkin mendorong ratifikasi konvensi nomor 105.


Sementara itu konvensi ILO nomor 87 tampaknya menjadi perdebatan utama. Konvensi ini mengenai kebebasan berserikat dan melindungi hak berserikat. Sebuah rincian di dalamnya ditafsirkan dapat menimbulkan konfrontasi karena membatasi para pekerja yang telah diputus hubungan kerjanya (PHK) dan para penganggur untuk menjadi anggota perserikatan.


Selain itu, terdapat aturan dalam konvensi nomor 87 bahwa pemerintah dapat memutuskan untuk menentukan kesahan serikat pekerja. Jika dianggap sebagai perserikatan yang tidak sah, serikat tersebut secara hukum kehilangan statusnya sebagai perserikatan yang sah. Misalnya, Serikat Guru dan Tenaga Pendidik dianggap sebagai perserikatan yang tidak sah karena beranggotakan guru-suru yang sudah di PHK.


Saat ini, 32 dari total 187 negara anggota ILO tidak meratifikasi konvensi nomor 87 tersebut, termasuk Korea Selatan dan Amerika Serikat. Konvensi inti ILO nomor 98 berkaitan dengan hak berserikat dan perundingan kolektif. Rincian aturan itu mengarah pada perlindungan buruh terhadap tindakan-tindakan pembedaan anti serikat buruh berhubung dengan pekerjaannya, diskriminasi terhadap pekerja yang berserikat, pencegahan intervensi oleh masing-masing pihak pekerja dan perusahaan, serta perlindungan perundingan kolektif yang otonom. Negara anggota ILO yang belum meratifikasi konvensi nomor 98 tersebut berjumlah 21 negara, termasuk Korea Selatan.


Sedangkan konvensi nomor 29 merujuk pada larangan kerja paksa. Aturan itu melarang segala bentuk kerja paksa dengan ancaman hukuman. Namun pekerjaan militer yang sejalan dengan undang-undang mengenai Kewajiban Militer, dapat dikecualikan. Sebanyak sembilan negara termasuk Korea Selatan, belum meratifikasi konvensi tersebut. Namun, ada sistem yang mungkin bertentangan dengan konvensi nomor 29, yakni sistem wajib militer alternatif. Konvensi itu memiliki tujuan utama untuk melarang kerja paksa dengan tujuan pengembangan ekonomi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >