Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Para Pekerja Pos Batalkan Mogok Kerja Dengan Terima Proposal Pemerintah

2019-07-09

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Para pekerja pos Korea Selatan membatalkan pemogokan umum sehari sebelum tanggal jatuh tempo. Jika diadakan sesuai dengan rencana semula, aksi mogok kerja itu akan menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah pos nasional selama 135 tahun. Sebenarnya, Serikat Pekerja Pos adalah satu-satunya serikat pegawai negeri yang diizinkan untuk melakukan kegiatan serikat pekerja berdasarkan UU mengenai pegawai negeri sipil. Serikat Pekerja Pos Korea Selatan diluncurkan pada tahun 1958, dengan beranggotakan sebanyak 20 ribu pegawai negeri dan tujuh ribu pegawai non-pemerintah. Pegawai tukang pos dalam serikat itu berjumlah tiga ribu orang.


Serikat Pekerja Pos sebelumnya telah merencanakan tindakan kolektif  yang merupakan pertama kalinya dalam sejarah, karena mereka memiliki pekerjaan yang berlebihan. Khususnya, kematian pegawai tukang pos akibat terlalu banyak bekerja telah menjadi momen krusial. Pihak serikat mengklaim sebanyak 9 pegawai tukang pos sudah meninggal dalam periode dari bulan Januari hingga saat ini, karena terlalu banyak bekerja. Disebutkan juga bahwa 25 pegawai tukang pos telah meninggal pada tahun lalu. Memang benar, kelebihan pekerjaan pegawai tukang pos terungkap sebagai angka objektif. Sebuah data terkait menunjukkan bahwa jam kerja pegawai tukang pos tercatat mencapai 2.745 jam untuk tahun 2017. Artinya, jam kerja mereka lebih banyak 693 jam daripada jam kerja rata-rata pekerja di dalam negeri, dan bahkan lebih banyak 982 jam daripada jam kerja rata-rata di negara anggota OECD. Menjelang hari raya tradisional, khususnya, jam kerja tukang pos mencapai 70 jam seminggu.


Para pegawai tukang pos dilaporkan memiliki risiko tinggi terhadap penyakit kardiovaskular, penyakit pernapasan dan pencernaan, dan kecelakaan. Hal itu dinyatakan menurut hasil penelitian tentang kesehatan dan stres kerja pada 166 pegawai tukang pos yang meninggal selama 10 tahun terakhir. Serikat Pekerja Pos mengklaim bahwa lingkungan kerja tukang pos pun semakin memburuk. Mereka menegaskan pelaksanaan sistem kerja 52 jam seminggu malah memperberat beban kerja mereka. Untuk menjaga sistem itu, stamina untuk bekerja harus lebih ditingkatkan, namun sebaliknya, upah mereka menurun karena berkurangnya upah lembur. Oleh sebab itu, serikat pekerja pos menyerukan agar sebanyak dua ribu pegawai tukang pos ditambah dan jam kerja mereka diperpendek. Mereka juga menyuarakan untuk mempertahankan upah dan tidak bekerja pada hari Sabtu.


Namun pihak Korea Post, layanan pos nasional, menolak tuntutan serikat pekerja pos, karena sulit menerimanya berdasarkan peraturan dan soal anggaran. Layanan pos nasional menjelaskan situasi finansialnya memburuk akibat penurunan volume barang pos dan kenaikan upah minimum. Pihaknya juga bersikeras untuk tidak menambahkan jumlah tukang pos, karena jumlah pegawai tukang pos untuk bulan April tahun ini telah meningkat 9,1% dibandingkan dengan tahun 2015. Namun pada akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menambahkan total 988 orang, termasuk 238 pegawai tukang pos dan 750 tukang barang kontraktor. Kepala serikat pekerja pos Lee Dong-ho mengatakan bahwa pihaknya menerima mediasi pemerintah dengan menilai bahwa pemogokan umum bisa mendorong ketidaknyamanan serius bagi masayrakat, dan menyerukan agar implementasi proposal segera dilakukan secepat mungkin.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >