Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
2019-07-10
Permintaan pengusaha Korea Selatan untuk memotong upah minimum menyebabkan dua pihak bersangkutan melakukan boikot dalam perundingan upah minimum untuk tahun depan. Terutama pihak pekerja membantah pemotongan tersebut dengan keras. Mereka meminta upah minimum dinaikkan menjadi 10.000 won untuk tahun depan, naik 19,8% dibandingkan tahun ini. Sedangkan pihak pengusaha meminta pemangkasan upah minimum sebanyak 4,2%, menjadi 8.000 won untuk tahun depan. Selain selisih permintaan kedua pihak cukup besar yakni 2.000 won, perbedaan terhadap permintaan kenaikan dan pemotongan saling bertolak belakang.
Permintaan pemotongan dari pihak pengusaha berdasarkan logika bahwa kenaikan upah minimum yang berlebihan selama dua tahun terakhir mendatangkan kesulitan ekonomi. Upah minimum naik menjadi 7.530 won pada tahun 2018 dari 6.470 won pada tahun 2017. Kemudian dinaikkan lagi sebanyak 10,9% dibandingkan setahun sebelumnya menjadi 8.350 won pada tahun 2019. Dengan demikian, upah minimum naik sebanyak 30% selama dua tahun terakhir.
Kenaikan upah minimum dratis ini berdasarkan perjanjian Presiden Moon Jae-in pada masa kampanye pemilihan presiden. Moon telah menjanjikan kenaikan upah minimum
Pihak pengusaha mengklaim kenaikan upah minimum yang berlebihan menyulitkan perekonomian secara keseluruhan. Terutama perusahaan kecil, menengah serta bisnis pribadi banyak yang bangkrut karena beban upah pekerja.
Sejak awal tahun ini pertumbuhan ekonomi Korsel mencatat –0,34% dan pemerintah Korsel menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi sebanyak 0,2% poin. Kondisi perekrutan pun diperburuk, khususnya berkurangnya perekrutan dan pendapatan kaum berpenghasilan rendah. Banyak yang mengkritik bahwa keadaan ini terjadi karena kebijakan ekonomi yang tidak mempertimbangkan kondisi sebenarnya seperti kenaikan upah minimum, sistem kerja 52 jam seminggu, dan sebagainya.
Sedangkan pemerintah Korsel membantahnya dengan mengatakan bahwa semua keadaan itu disebabkan karena masalah sistem perekonomian Korsel dan unsur buruk dari luar negeri. Meskipun demikian, pemerintah juga tampaknya ingin mengontrol kecepatan kenaikan upah minimum baru-baru ini.
Pihak pekerja dengan keras menolak pemotongan upah minimum yang diminta pihak pengusaha dengan mengatakan permintaan tersebut tidak mempertimbangkan kenaikan harga barang dan pertumbuhan ekonomi. Mereka bersikeras bahwa permintaan pihak pengusaha tersebut merupakan perbuatan yang menghina pekerja dan juga menolak sistem pengupahan minimum. Kemudian pihak pekerja menegaskan bahwa permintaan mereka bukanlah permintaan yang berlebihan, tidak bersifat politis maupun ideologis.
Kemudian pihak pekerja meminta pihak perusahaan agar mempertimbangkan daya saing perusahaan Korsel yang bergantung pada pekerja dengan upah rendah yang bekerja dengan waktu yang lama.
Klaim pihak pekerja sempat membuat pihak pengusaha memboikot perundingan. Karena perselisihan kedua pihak sangat besar, kemungkinan besar pemungutan suara akan dilakukan untuk menetapkan upah minimum tahun depan. Pemungutan suara akan dipimpin oleh komite penengah dengan saran yang diusulkan komite tersebut. Dalam hal itu, pihak yang tidak menyetujui saran komite dapat memboikot.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korsel berpendapat bahwa hasil perundingan upah minimum harus ditetapkan paling lambat tanggal 15 Juli mendatang dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk proses pengajuan perselisihan pendapat sebelum pengumuman terakhir mengenai upah minimum tahun 2020.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28