Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Penindasan dan Pelecehan di Tempat Kerja Dilarang Secara Hukum di Korea Selatan

2019-07-16

Warta Berita

ⓒKBS News

Undang-undang yang direvisi untuk anti intimidasi dan mencegah pelecehan di tempat kerja merujuk pada berbagai UU terkait, termasuk UU tentang standar ketenagakerjaan. UU baru tersebut bertujuan membantu mencegah perilaku yang mengganggu seseorang di luar lingkup pekerjaan dengan menyalahgunakan status yang lebih tinggi dan kuat di dalam tempat kerja.


Sebuah praktik dari perawat nampaknya menjadi momentum langsung bagi hukum ini. Apa yang disebut ‘membakar’, berarti membakar kekuatan fisik dan mental untuk menghadapi pekerjaan sebagai perawat dengan baik. Praktik itu juga bermakna bahwa perawat senior melatih seorang perawat baru. Masalahnya, praktik ini bisa menjadi celah penindasan yang tidak dapat ditahan oleh seseorang yang menderitanya. Praktik ini muncul sebagai isu hangat di masyarakat Korea Selatan karena beberapa perawat melakukan aksi bunuh diri secara berturut-turut. Dilaporkan bahwa pilihan mereka untuk mengakhiri hidupnya diakibatkan oleh intimidasi dari praktik ini. Pekerjaan perawat terkait langsung dengan kehidupan seseorang, maka kesalahan kecil apa pun tidak dapat diperbolehkan. Di sisi lain, langkanya jumlah perawat dan pekerjaan yang berat, membuat kondisi kerja menjadi buruk. Situasi seperti itu mengubah praktik ini dengan lebih keras, menjadi penindasan di tempat kerja. Menurut hasil sebuah jajak pendapat terbaru, sebanyak 40,9 responden perawat menjawab mereka pernah menjadi korban penindasan di tempat kerja selama satu tahun terakhir.


Masalah praktik dari perawat itu segera berkembang menjadi isu hangat tentang intimidasi dan pelecehan di tempat kerja, Bahkan revisi UU terkait berhasil diloloskan di parlemen pada akhir tahun lalu. UU yang direvisi merujuk pada intimidasi di tempat kerja sebagai penderitaan fisik atau mental, atau memperburuk lingkungan kerja dengan menggunakan status atau hubungan atasan dan bawahan untuk bertindak di luar lingkup kerja. UU yang direvisi menetapkan kewajiban di tempat kerja, termasuk tanggapan yang tepat terhadap korban dan pelaku. Namun tidak ditetapkan secara langsung tentang hukuman terhadap pelaku. Ini adalah solusi untuk membantu mencegah intimidasi, pelecehan dan penindasan di tempat kerja secara mandiri dan menanggapinya dengan tepat ketika terjadi.


Tentunya pemberlakuan UU baru tersebut tidak dapat menjadi terobosan untuk memberantas intimidasi dan pelecehan di tempat kerja. Namun, ada yang menunjukkan bahwa perubahan perspektif masyarakat dapat mengubah budaya di tempat kerja. Memang benar, ada banyak kasus penindasan dan pelecehan yang rumit dan sulit diselesaikan di tempat kerja, meskipun UU terkait sudah diberlakukan. Akan tetapi UU baru ini diharapkan untuk memperbarui kesadaran masyarakat mengenai intimidasi, pelecehan seksual dan penindasan di tempat kerja.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >