Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Upah Minimum Korsel Tahun 2020 Ditetapkan Menjadi 8.590 Won

2019-07-20

Warta Berita

ⓒKBS News

Komite Upah Minimum Korea Selatan (Korsel) pada tanggal 12 Juli menetapkan upah minimum tahun 2020 menjadi 8.590 won, naik 2,9% dibandingkan upah minimum tahun 2019.


Terkait dengan hal itu, Presiden Moon Jae-in meminta maaf karena tidak dapat menepati janjinya yang dibuat pada kampanye pemilihan presiden, sementara pihak pekerja memprotes keputusan Komite Upah Minimum Korsel. 


Upah minimum Korsel tahun 2020 ditetapkan lewat persetujuan 15 suara dari keseluruhan 27 suara. Kenaikan itu tercatat sebagai kenaikan ketiga yang paling rendah selama ini, terutama pada pemerintahan Moon Jae-in. Pada tahun pertama pemerintahan Moon, upah minimum tercatat 7.530 won, naik 16,4%. Kenaikan upah minimum tahun 2019 pun mencapai 10,9%.


Berdasarkan undang-undang upah minimum, Komite Upah Minimum Korsel menyerahkan rancangan upah minimum tahun 2020 kepada Menteri Perekutan dan Ketenagakerjaan agar diumumkan secara resmi hingga tanggal 5 Agustus. Sebelum diumumkan, pihak pengusaha maupun pihak pekerja dapat mengajukan keberatannya. Jika pertentangan itu diterima, Menteri Perekrutan dan Ketenagakerjaan meminta Komite Upah Minimum untuk kembali membahas rancangan upah minimum. Sudah beberapa kasus pertentangan yang diajukan namun belum pernah dibahas kembali. 

 

Upah minimum baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari tahun 2020.


Sebelumnya, kenaikan upah minimum tahun 2020 diperkirakan tidak akan tinggi karena upah minimum telah mengalami kenaikan secara dratis di tahun-tahun sebelumnya dan menjadi beban bagi kesulitan ekonomi selama ini. Oleh sebab itu, pemerintah maupun partai berkuasa juga mengatakan diperlukan pengontrolan terhadap kecepatan naiknya upah minimum. Pihak pekerja meminta upah minimum mencapai 10.000 won pada tahun 2020 sementara pihak pengusaha meminta upah minimum dikurangi sebanyak 4,2% menjadi 8.000 won. 


Pihak pengusaha menyatakan kenaikan upah minimum mendatangkan beban dalam pengelolaan usaha sehingga ekonomi menjadi merosot dan pengusaha kecil dan menengah terpaksa menghadapi kondisi sulit. Sedangkan pihak pekerja bersikeras bahwa kesulitan ekonomi tidak dikarenakan oleh kenaikan upah minimum dan efek kenaikan sudah dihapuskan dengan mengontrol penerapan upah minimum.  


Dalam musyawarah, kedua pihak mengajukan amandemen masing-masing dan amandemen dari pihak pengusaha dipilih dalam pemungutan suara untuk menetapkan upah minimum tahun 2020.


Dengan demikian, janji Presiden Moon Jae-in untuk menaikkan upah minimum 10.000 won hingga tahun 2020 gagal tercapai. Presiden Moon juga mengakui efek samping kenaikan upah minimum yang dratis. 


Sehubungan dengan itu, Cheongwadae menyatakan pihaknya akan tetap melaksanakan kebijakan pertumbuhan yang didorong oleh pendapatan dengan menjanjikan dukungan tidak langsung bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >