Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Kongres AS Dorong Legislasi RUU bagi Mereka yang Diadopsi Tanpa Kewarganegaraan

2019-11-14

Warta Berita

ⓒKBS News

Penyebab terjadinya masalah orang yang diadopsi di Amerika Serikat (AS) tanpa kewarganegaraan, disimpulkan sebagai kelalaian atau kecerobohan orang tua angkat dan kekurangan sistem hukum. Memang benar, ada banyak kasus bagi mereka sudah diadopsi, namun gagal untuk menjalankan prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan sebagai akibat dari kelalaian orang tua angkat. Kekurangan dalam sistem hukum merujuk pada celah dalam undang-undang kewarganegaraan anak yang diberlakukan pada tahun 2002. UU tersebut hanya dibatasi pada orang berusia dibawah 18 tahun yang diadopsi.


Warga Korea yang diadopsi ke AS dalam periode tahun 1955 hingga 2016, tercatat mencapai 110.000 orang. Di antaranya sebanyak 20.000 orang diperkirakan gagal memperoleh kewarganegaraan AS. Ada banyak warga Korea yang juga tidak memiliki kewarganegaraan, meskipun mereka sudah diadopsi sebelum periode itu. Apabila jumlah mereka juga dimasukan, maka warga Korea yang belum memiliki kewarganegaraan dapat mencapai 50.000 orang. Tentunya, mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan dan juga mungkin diusir keluar negeri, jika melakukan kejahatan ringan dalam bentuk apapun. Dalam kenyataannya, karena mereka tidak punya kewarganegaraan, mereka harus mengalami kesulitan dengan statusnya yang tidak stabil, seperti penduduk ilegal.


Kasus Adam Crapser adalah alasan utama untuk mendapat sorotan atas masalah ini. Dia telah diadopsi ke AS pada tahun 1979, ketika dia berusia 3 tahun. Sesudahnya, dia menderita masa remaja yang kejam akibat kekerasan dan orang tua angkatnya juga mengabaikan adopsinya. Bahkan dia tidak berpeluang untuk memiliki kewarganegaraan, karena orang tua angkatnya tidak menjalankan prosedur terkait. Dia akhirnya diusir ke Korea Selatan saat dia berusia 40 tahun, atau 37 tahun sejak diadopsi, karena riwayat kejahatan ringannya menjadi masalah di AS. Sebuah program TV Korea Selatan yang menggambarkan kisahnya, sudah menyulut hati banyak pemirsa lokal. Bahkan ada beberapa warga Korea yang diadosi ke AS yang sepertinya sudah diusir ke Korea Selatan, termasuk kasus Phillip Clay yang bunuh diri pada tahun 2017 lalu. Adam Crapser dengan nama Korea, Shin Sung-hyuk, baru-baru ini melayangkan gugatan yang menuntut tanggung jawab pemerintah Korea Selatan dan badan adopsi domestik.


Kongres AS sedang mendorong legislasi rancangan undang-rundang (RUU) terkait dalam upaya untuk menuntaskan masalah seperti itu. RUU tersebut memuat upaya penyelamatan orang yang diadopsi di AS, yang dulunya dikecualikan dibawah UU kewarganegaraan anak-anak tahun 2000. RUU serupa pernah diinisiasikan pada tahun 2016, namun gagal untuk diadopsi dengan tidak menerima dukungan anggota parlemen Partai Republik AS. Namun ada kemungkinan besar untuk mengadopsi RUU pada tahun ini, karena ketua komite kebijakan Partai Republik AS di Majelis Rendah AS, juga ikut mensponsori inisiatif itu. Pada bulan Oktober lalu, majelis negara bagian California telah mengesahkan RUU mengenai kewajiban untuk melaporkan orang yang diadopsi dari luar negeri. Berdasarkan UU itu, orang tua angkat wajib untuk menyelesaikan prosedur untuk mengadopsi orang dari luar negeri dalam kurun waktu 60 hari setelah orang yang diadopsi tersebut masuk ke AS, atau menyelesaikan prosedur sebelum anak berusia 16 tahun. Jika itu tidak dilakukan, maka badan adopsi yang harus menyelesaikan proses terkait dalam kurun waktu 90 hari setelah anak yang diadopsi masuk ke AS. RUU itu diharapkan akan berdampak positif dalam prosedur RUU terkait yang sedang didorong Kongres AS.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >