Menlu Korsel dan Indonesia Bertemu di Seoul, Bahas Lanjutan Proyek KF-21
2024-03-19 14:40:05
Pemerintah Korea Selatan telah memulangkan dua orang warga Korea Utara yang melarikan diri karena dicurigai membunuh kawan-kawannya dan tindakan deportasi itu tengah diperdebatkan.
Dua orang pria Korea Utara dengan sebuah kapal kayu berkapasitas 17 ton melintasi Garis Batas Utara (NLL) dan ditangkap oleh Angkatan Laut Korea Selatan pada tanggal 2 November lalu. Menurut pihak militer Korea Selatan, mereka telah dua kali melintasi NLL sejak tanggal 31 Oktober lalu dan telah diusir namun mereka kembali melintasi dan kemudian pada akhirnya ditangkap.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan setelah investigasi, bahwa dua pria Korea Utara melarikan diri setelah membunuh 16 orang awak kapal termasuk kaptennya yang sedang menangkap cumi-cumi di Laut Timur. Menurut pemerintah Korea Selatan, mereka bukan pihak yang dilindungi karena dikategorikan sebagai penjahat non-politis dan dapat mengancam nyawa dan keamanan masyarakat jika diterima oleh pihak Korea Selatan sehingga pihaknya memutuskan untuk memulangkannya ke Korea Utara.
Pemerintah Korea Selatan melaporkan rencana deportasi dua warga Korea Utara itu melalui Kantor Penghubung Antar-Korea Gaeseong pada tanggal 5 November dan sehari kemudian pihak Korea Utara menyampaikan niatannya untuk menerima pemulangan mereka. Pada tanggal 7 November, dua warga Korea Utara tersebut diserahkan kepada Korea Utara melalui Panmunjeom. Kapal kayu yang dinaikinya hingga ke Korea Selatan pun telah dikembalikan ke Korea Utara melalui NLL di Laut Timur pada tanggal 8 November lalu.
Deportasi itu menimbulkan perdebatan dari segi hukum kemanusiaan. Deportasi dilakukan dengan cepat, dalam waktu 5 hari setelah mereka tertangkap dan berita itu pun baru diketahui pada hari-H deportasi.
Perihal status hukum warga Korea Utara dan perlindungan warga Korea Utara yang melarikan diri dari negaranya, undang-undang dasar Korea Selatan menyatakan wilayah Korea Selatan mencakupi Semenanjung Korea dan kepulauan di sekitarnya. Oleh karena itu, Korea Utara pun termasuk dalam wilayah Korea Selatan. Menurut “peraturan tentang perlindungan dan dukungan penetapan warga Korea Utara yang melarikan diri,” warga Korea Utara yang melarikan diri adalah mereka yang mempunyai alamat, keluarga, dan pekerjaan di Korea Utara dan tidak memperoleh kewarganegaraan asing setelah meninggalkan Korea Utara. Karena itu, dua orang warga Korea Utara yang ditangkap Korea Selatan itu memenuhi syarat sebagai ‘warga Korea Utara yang melarikan diri’ dan dapat diperiksa apakah berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan penetapan oleh pemerintah Korea Selatan.
Perdebatan lain adalah hak mengadili kejahatan mereka. Karena melarikan diri dari Korea Utara, maka mereka memenuhi syarat untuk menjadi warga Korea Selatan sehingga dapat diinvestigasi dan diadili berdasarkan hukum Korea Selatan.
Ada yang mengkritik keputusan pemerintah Korea Selatan untuk mendeportasi dua warga Korea Utara itu karena mereka jelas akan dihukum mati jika dikirim balik ke Korea Utara dari segi kemanusiaan.
Kasus ini merupakan deportasi pertama bagi warga Korea Utara. Lewat kasus ini, pemerintah Korea Selatan menyatakan dengan jelas “tidak semua warga Korea Utara adalah warga Korea Selatan.” Pemerintah Korea Selatan mengakui kekurangan dasar hukum dalam proses mengurus kasus deportasi dua orang warga Korea Utara itu, namun terpaksa melakukannya karena mengakui Korea Utara adalah negara lain dan demi melidungi keamanan masyarakat Korea Selatan dari penjahat yang mengerikan.
2024-03-19 14:40:05
2024-03-14 15:36:42
2024-02-02 14:21:28