Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Putaran Kedua Perundingan Bilateral WTO Antara Korsel dan Jepang Berakhir Tanpa Hasil

2019-11-20

Warta Berita

ⓒKBS News

Konflik antara Korea Selatan (Korsel) dan Jepang terkait pembatasan ekspor tidak mudah diselesaikan dan kemungkinan besar akan diperdebatkan dalam pengadilan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


Korsel dan Jepang telah melakukan putaran kedua perundingan bilateral pada tanggal 19 November, namun gagal mencapai kesepakatan seperti halnya saat putaran pertama pada bulan lalu.


Sebelumnya, Jepang mengambil tindakan untuk membatasi ekspor tiga bahan utama semikonduktor ke Korsel kemudian mengeluarkan Korsel dari daftar negara putih yang memberikan kemudahan dalam prosedur ekspor. Jepang menyinggung masalah keamanan sebagai penyebab dari langkah yang mereka ambil tersebut.


Akan tetapi, Korsel menilai tindakan Jepang tersebut sebagai aksi balasan ekonomi atas keputusan Mahkamah Agung Korsel terkait masalah kompensasi pekerja paksa. Korsel menyatakan pembatasan ekspor Jepang terhadap Korsel merupakan langkah diskriminatif dan sewenang-wenang. Menurutnya langkah tersebut harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip pembatasan ekspor. Terkait klaim pemerintah Korsel itu, Jepang bersikeras bahwa pihaknya mengizinkan ekspor barang untuk pihak sipil yang tidak beresiko akan digunakan untuk keperluan militer. Dengan kata lain, tindakannya bukanlah pembatasan ekspor yang tidak layak. Jepang bahkan tidak menerima permintaan Korsel untuk membahas masalah itu.


Pada akhirnya, Korsel mengajukan gugatan terkait masalah itu ke WTO pada tanggal 11 September lalu. Kemudian diadakan putaran pertama perundingan bilateral sebagai tahap pertama untuk penyelesaian sengketa perdagangan WTO. Pada awalnya Jepang tampaknya tidak akan mengikuti perundingan bilateral, namun pada akhirnya menghadirinya walaupun tidak berhasil mencapai kesepakatan.


Putaran kedua pun sebenarnya tidak mempunyai banyak harapan. Menteri Ekonomi dan Industri Jepang, Hiroshi Kajiyama menegaskan bahwa pengontrolan ekspor bukanlah hal yang seharusnya dibahas bersama dengan negara lain.


Setelah dua putaran perundingan selesai, ketua perwakilan masing-masing pihak menilai secara positif bahwa kesadaran satu sama lain menjadi semakin luas, namun pendapat masing-masing pihak sepertinya tetap tidak berubah.


Oleh karena itu, konflik perdagangan Korsel dan Jepang kemungkinan besar akan dibahas pada proses pengadilan WTO. Meskipun putaran ketiga perundingan dapat diadakan, namun diperkirakan akan sulit untuk mengatur selisih pendapat kedua pihak.


Ketua perwakilan Korsel, Kolaborator Ketertiban Perdagangan Baru Kementerian Perindustrian, Cheong Hae-kwan mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan segala hal termasuk pembentukan panel setelah membahas hasil perundingan dengan Jepang.


Panel yang dimaksudkan adalah panel dari Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) yang merupakan proses peradilan pertama WTO. Pengadilan panel secara prinsip diselesaikan dalam waktu enam bulan dengan kehadiran kedua belah pihak yang bersangkutan dan negara ketiga. Periode tersebut tidak boleh melewati sembilan bulan meskipun pengadilan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan. Pihak yang kalah dalam pengadilan harus melaporkan rencana pelaksanaan keputusan DSB kemudian perselisihan dapat diselesaikan jika rencana itu terlaksana. Karena pihak yang kalah dapat mengajukan banding, maka upaya untuk penyelesaian perselisihan dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >