Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

WTO Putuskan Pembentukan Panel untuk Tinjau Pembatasan Ekspor Jepang terhadap Korsel

2020-08-01

Warta Berita

ⓒ Getty Images Bank

Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) pada tanggal 29 Juli memutuskan untuk membentuk panel sesuai dengan permintaan pemerintah Korea Selatan terkait pembatasan ekspor Jepang terhadap Korea Selatan. 


Dalam pertemuan badan tersebut, Korea Selatan memaparkan kerugian negaranya, kekacauan nilai global, dan motivasi politik Jepang terkait pembatasan ekspor Jepang. Pertama-tama, Korea Selatan mempermasalahkan hambatan, ketidakpastian serta peningkatan biaya atas ekspor tiga produk, yakni fotoresis, polimida berfluorinasi, dan hidrogen fluorida, Kemudian, Korea Selatan menambahkan ketiga bahan itu merupakan materi utama semikonduktor untuk industri elektronik dunia, tidak hanya Korea Selatan, sehingga tindakan Jepang tersebut mengacaukan dunia. Selain itu, Korea Selatan bersikeras bahwa tindakan Jepang bersifat politis sehingga melanggar perjanjian WTO.


Dalam pertemuan badan tersebut pada bulan lalu pun, pembentukan panel telah dibahas namun berakhir gagal karena Jepang menolaknya. Namun, pertemuan keduanya pada Rabu lalu telah berakhir dengan keputusan pembentukan panel secara bulat. 


Jepang memberlakukan pembatasan ekspor tiga bahan utama semikonduktor dan display terhadap Korea Selatan. Tindakan Jepang itu untuk merupakan balasan atas putusan Mahkamah Agung Korea Selatan agar perusahaan Jepang memberikan kompensasi kepada pekerja paksa warga Korea pada masa perang dunia kedua. Selanjutnya, Jepang mencabut Korea Selatan dari daftar “negara putih” (whitelist) yang memberikan kemudahan prosedur ekspor bagi perusahaan domestiknya. Untuk melawannya, Korea Selatan juga mencabut Jepang dari daftar whitelist-nya dan memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian Perlindungan Informasi Militer (General Security of Military Information Agreement, GSOMIA) dan menggugat Jepang ke WTO. Kemudian, pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa efek GSOMIA masih berlaku dan gugatannya ke WTO akan dihentikan agar dapat menyelesaikan isu perdagangan ini melalui dialog dengan pihak pemerintah Jepang.


Setelah itu, otoritas perdagangan kedua negara telah melakukan pembicaraan, namun tidak kunjung membuahkan hasil. Pemerintah Korea Selatan telah menyelesaikan semua hal yang dipermasalahkan oleh Jepang terkait pembatasan ekspornya, lalu meminta Jepang untuk mengemukakan langkah untuk memecahkan masalah pembatasan ekspor tersebut hingga akhir Mei lalu. Akan tetapi, Jepang tidak memberikan jawaban dan pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk kembali menjalankan proses gugatannya di WTO pada tanggal 2 Juni lalu, serta mengirim surat permintaannya ke WTO dan perwakilan Jepang di WTO pada tanggal 18 Juni lalu.


Panel WTO terdiri atas tiga orang dan mereka ditetapkan melalui perundingan antara Korea Selatan dan Jepang. Pada umumnya, dibutuhkan waktu sekitar 10-13 bulan hingga panel WTO mengeluarkan keputusan akhirnya. Jika keputusan panel WTO tidak dapat diterima, kedua pihak dapat mengajukan petisi.


Mengenai pembentukan panel tersebut, pihak Jepang mengungkapkan penyesalannya sekaligus harapan untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat dialog. Jepang juga mengatakan bahwa pihaknya telah bersiap untuk membela keadilan terhadap pembatasan ekspornya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >