Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Pihak Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Korsel Tandatangani Konvensi Setelah 22 Tahun

2020-08-01

Warta Berita

ⓒ YONHAP News

Dewan Ekonomi, Sosial, dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menghasilkan konvensi untuk mengatasi krisis COVID-19 pada tanggal 28 Juli lalu. Konvensi itu merupakan hasil pembahasan antara perwakilan pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah selama 40 hari. Konvensi itu juga bermakna penting karena dibuat oleh ketiga pihak bersama-sama untuk pertama kalinya dalam 22 tahun sejak Komisi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Korea Selatan dibuat pada Januari 1998 lalu.


Meskipun Ketua Serikat Pekerja Demokrat Korea tidak menghadiri pertemuan tersebut, tetapi konvensi tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan dari semua pihak. Ketiga pihak telah sepakat untuk membuat sebuah komite khusus untuk membahas langkah-langkah dan mencapai konvensi.


Pokok isi konvensi yang telah ditandatangani itu adalah mempertahankan perekrutan, menghidupkan perusahaan, melengkapi jaringan keamanan sosial, dan memperbanyak infrastruktur pencegahan penyakit dan medis untuk mencegah penyakit menular. Keempat pokok konvensi itu dibentuk untuk mengatasi krisis COVID-19.


Komisi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan konvensi tersebut sebagai kesempatan untuk mengembangkan jaringan keamanan sosial bagi masyarakat yang lemah dan mengumumkan tekadnya untuk hidup bersama dan berkolaborasi demi mencegah ketidakadilan yang mendalam di tengah krisis.


Inti konvensi tersebut adalah pihak buruh dan pengusaha saling menyerah dan berupaya semaksimal mungkin dalam isu perekrutan, sementara pemerintah membantu mereka yang tidak mendapat pekerjaan dengan anggaran negara. Oleh sebab itu, konvensi itu merupakan hasil dialog yang menciptakan langkah-langkah untuk hidup bersama di tengah krisis.


Namun, banyak yang belum yakin akan kelancaran konvensi tersebut karena kemungkinan akan terjadi berbagai masalah dalam pelaksanaannya. Hingga saat ini, kerugian yang ditimbulkan akibat COVID-19 masih belum dapat diperhitungkan. Oleh sebab itu, pembentukan komite khusus sedang dibahas agar dapat secara lebih mendalam membahas tentang pelaksanaan konvensi tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >