Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Undang-undang “Anti-Google”

2021-09-04

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Revisi undang-undang bisnis telekomunikasi alias 'UU Anti-Google' telah dilolokan di Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Selasa (31/08). Dengan demikian, sistem pembayaran dalam aplikasi atau in-app yang rencananya akan diterapkan Google mulai Oktober mendatang tampak akan gagal terlaksana.


Revisi tersebut melarang perusahaan di pasar aplikasi untuk memaksakan penggunaan sistem pembayaran tertentu kepada penyedia konten mobile dengan menyalahgunakan kekuasaan.


Google sebelumnya menyatakan sistem pembayaran dalam aplikasi yang hanya diterapkan pada aplikasi game akan diterapkan untuk semua aplikasi dan konten mulai Oktober mendatang. Bersama dengan itu, Google akan mendapatkan komisi sebesar 30 persen dari penjualan aplikasi dan konten di Google Play. App Store milik Apple juga sejak awal telah melarang pembuat aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran sendiri. Karena itu, sistem pembayaran dalam aplikasi dikritik karena perusahaan teknologi dan informasi raksasa seperti Google dan Apple dapat memonopoli dengan mengambil komisi yang tinggi.


Sementara itu, pihak Google memprotes bahwa sistem komisi yang ada saat ini pantas karena pihaknya menyediakan berbagai fungsi, selain fungsi pembayaran sederhana. Menurutnya, komisi Google Play memungkinkan sistem Android dioperasikan secara gratis dan pengembang konten dan aplikasi dapat memiliki akses ke konsumen dengan berbagai alat dan platform. Dengan demikian, konsumen dapat menggunakan perangkat dengan harga terjangkau serta pengembang dan pengelola platform bisa mendapatkan keuntungan.


Apple juga mengkahawatirkan revisi UU tersebut dengan mengatakan bahwa amandemen itu dapat memungkinan terjadinya penipuan pengguna yang membeli produk dengan jalur lain dan bukan di dalam App Store serta melemahkan fungsi perlindungan privasi.


Namun demikian, bidang usaha terkait di dalam negeri Korea Selatan menyambut baik revisi UU tersebut. Asosiasi pengusaha internet berharap revisi UU itu dapat menciptakan ekosistem aplikasi yang adil dan menjamin hak-hak pencipta dan pengembang, serta pengguna dapat menikmati beragam konten dengan harga yang lebih murah.


Saat UU bisnis telekomunikasi itu diberlakukan, UU tersebut akan menjadi yang pertama diterapkan di dunia mengenai pembatasan komisi platform raksasa. Pihak Google menyatakan akan segera mengumumkan langkah untuk mematuhi UU itu, sembari mempertahankan bisnisnya saat ini. Mencontoh dari Korea Selatan, diperkirakan sejumlah negara utama di dunia juga akan memberlakukan pembatasan komisi utnuk perusahaan teknologi dan informasi raksasa.


Di samping itu, UU itu akan berkontribusi untuk menjamin penjualan dan keuntungan industri terkait di dalam negeri Korea Selatan. Asosiasi pengusaha internet mengatakan bahwa jika perusahaan-perusahaan di pasar aplikasi memaksakan cara pembayaran tertentu, penjualan tahunan di industri terkait di dalam negeri akan berkurang sebanyak 2,3 triliun won dan efek penurunan produksinya mencapai 2,9 triliun won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >