Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Konflik COVID-19 Pass

2022-01-08

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Pengadilan Korea Selatan telah menerima pengajuan untuk penangguhan sementara kebijakan pemerintah untuk mewajibkan penerapan sistem COVID-19 Pass di fasilitas pendidikan swasta, seperti tempat bimbingan belajar dan kafe belajar. Hal itupun mengguncang landasan sistem pencegahan penyakit COVID-19.


Pengadilan Administrasi Seoul pada Selasa (04/01) menerima pengajuan dari kelompok wali murid untuk menangguhkan sementara pengadopsian sistem di fasilitas pendidikan serupa. Putusan itu akan segera berlaku dan dijalankan sampai pengadilan menjatuhkan putusan atas gugatan yang meminta pembatalan persyaratan sistem COVID-19 Pass di fasilitas pendidikan.


Berdasarkan putusan itu, pengunjung akan diizinkan mengakses fasilitas serupa tanpa perlu menunjukkan bukti vaksinasi atau tes PCR negatif terbaru.


Pemerintah berencana menerapkan sistem COVID-19 Pass atas remaja berusia 12-18 tahun mulai bulan Maret. Dengan demikian, putusan pengadilan tersebut tidak berberdampak pada kalangan remaja.


Sistem COVID-19 Pass pertama diterapkan pada awal November tahun lalu sebagai pelengkap langkah pencegahan penyakit saat skema pemulihan kehidupan normal sehari-hari secara bertahap dimulai. Pada awalnya, hanya fasilitas yang rentan saja wajib menerapkan sistem COVID-19 Pass, tetapi kebijakan itu diperluas ke restoran, kafe, bioskop tempat bimbingan belajar, dan lainnya sesuai dengan kondisi COVID-19 yang memburuk.


Putusan pengadilan kali ini menarik perhatian masyarakat karena kemungkinan besar dampaknya akan diperluas ke semua fasilitas yang menerapkan sistem COVID-19 Pass. Kelompok wali murid meminta penangguhan sistem tersebut agar siswa-siswi yang mempersiapkan ujian masuk perguruan tinggi dapat belajar di fasilitas pendidikan. Sedangkan pengadilan mengangkat perihal hak-hak dasar untuk belajar dan memilih pekerjaan serta untuk menentukan nasib sendiri daripada berfokus pada usia subyek yang terkena dampak penerapan kebijakan tersebut.


Pengadilan menyatakan putusan itu diambil dengan alasan sistem COVID-19 Pass membatasi hak belajar dan hak menggunakan fasilitas pendidikan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin dan bahwa kemungkinan mereka dapat menyebarkan virus corona tidaklah besar  mengingat cukup banyak kasus penularan di antara orang-orang yang telah divaksinasi.


Selain bidang pendidikan, sejumlah kelompok lain seperti kalangan dokter, pedagang kecil, dan wiraswsta pun mengkritik kebijakan COVID-19 Pass tersebut. Mulai tanggal 10 Januari, sistem itu akan diterapkan di swalayan besar dan mal. Oleh karena itu, diperkirakan perdebatan mengenai sistem COVID-19 Pass akan semakin sengit dan gugatan terkait akan semakin banyak.


Sementara itu, pemerintah menyatakan akan segera mengajukan banding, tetapi tetap akan berupaya untuk mengurangi ketidaknyamanan masyarakat akibat penerapan sistem COVID-19 Pass ke depannya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >