Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Upah Minimum Korsel untuk Tahun 2023 Ditetapkan

2022-07-02

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Komisi Upah Minimum pada hari Rabu (29/06) selesai menetapkan upah minimum Korea Selatan tahun 2023 menjadi 9.620 won per jam, naik 5,0 persen dibandingkan tahun 2022. Akan tetapi, pihak pengusaha maupun pihak pekerja mengungkapkan ketidakpuasan, khususnya pengusaha kecil dan wiraswasta yang menentang keras keputusan itu.


Komisi Upah Minimum merupakan badan dialog sosial yang membahas dan memutuskan upah minimum. Komisi ini terdiri dari 27 anggota, masing-masing 9 anggota dari pihak pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum. Namun, biasanya perbedaan antara pekerja dan pengusaha besar sehingga masyarakat umum benar-benar memiliki peran penting untuk menetapkan upah minimum. 


Upah minimum baru ditetapkan melalui pemungutan suara. Pihak pekerja dan pengusaha telah mengajukan tiga kali rancangan sesuai dengan permintaan Ketua Komisi Upah Minimum. Namun perbedaan pendapat kedua pihak tidak menemukan jalan keluar sehingga masyarakat umum mengajukan upah minimum sebesar 9.620 won dan meminta pemungutan suara digelar.


Ketika diumumkan pemungutan suara akan diadakan, lima perwakilan dari pihak pekerja meninggalkan ruang rapat, sehingga hanya 23 orang anggota saja mengikuti pemungtan suara. Hasilnya 12 suara setuju, 10 suara tolak, dan 1 suara abstain. 


Upah minimum tahun depan lebih tinggi sebesar 460 won dibandingkan tahun ini yang sebesar 9.160 won. Selama lima tahun ini, upah minimum naik drastis, 16,4 persen pada tahun 2018, 10,9 persen pada tahun 2019. Kenaikan drastis itu untuk mengabulkan janji Mantan Presiden Moon Jae-in pada masa kampanye pemilihan presiden. Akan tetapi, kenaikan drastis itu menyulitkan wiraswasta kecil, pedagang kecil, dan perusahaan kecil dan menengah. Oleh sebab itu, kenaikan upah minimum akhirnya diatur menjadi 2,9 persen di tahun 2020, 1,5 persen di than 2021, dan 5,1 persen di tahun 2022. 


Keputusan upah minimum tahun depan ini akan diserahkan kepada Menteri Tenaga Kerja Korea Selatan untuk diumumkan pada 5 Agustus mendatang untuk  diterapkan mulai 1 Januari tahun 2023. 


Pemerintah kemungkinan besar mengkhawatirkan kenaikan upah minimum sebesar 5 persen dalam kondisi inflasi yang  melonjak saat sekarang karena dapat mengakibatkan kenaikan harga barang maupun penurunan upah nyata pekerja.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >