Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Amandemen UU Serikat Buruh dan Penyesuaian Hubungan Perburuhan

2022-12-03

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Amandemen Undang-undang (UU) Serikat Buruh dan Penyesuaian Hubungan Perburuhan untuk membatasi permintaan ganti rugi dari perusahaan akibat aksi mogok kerja pegawai perusahaan telah diajukan ke Subkomite Tinjauan Legislatif Komite Lingkungan dan Perburuhan Majelis Nasional pada Kamis (30/11). Amandemen UU ini menjadi isu terbesar yang menimbulkan pertentangan antara partai berkuasa dan oposisi, selain perbedaan pandangan antara pihak perusahaan dan pekerja. 


Komite Lingkungan dan Perburuhan pada Kamis (30/11) mengajukan revisi UU tersebut dalam rapat Subkomite Tinjauan Legislatif dengan pemungutan suara yang hanya diikuti oleh para anggota parlemen dari partai oposisi saja, sebagaimana sesi tersebut diboikot oleh anggota parlemen dari partai berkuasa. Perbedaan pandangan antara partai berkuasa dan oposisi dilaporkan cukup besar, sehingga diperkirakan akan terjadi pertarungan sengit hingga amandemen UU tersebut diloloskan.


Sebelumnya, Ketua Partai Demokrat Korea Lee Jae-myung pada 28 November menemui sejumlah pimpinan serikat buruh dan mengatakan pihaknya akan berusaha menemukan jalan keluar dalam waktu dekat. Sementara Partai oposisi lain, Partai Keadilan, melakukan aksi demonstrasi di depan gedung utama Majelis Nasional untuk meminta pelolosan revisi undang-undang tersebut.


Sedangkan, partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat mendefinisikan rancangan amandemen UU ini sebagai 'Undang-Undang Mogok Kerja Ilegal' dan mengkritik rancangan tersebut tidak sesuai dengan semangat Konstitusi sebagaimana secara berlebihan melanggar hak perusahaan dengan membebaskan serikat pekerja dari perselisihan ilegal.


Inti dari rancangan amandemen UU tersebut adalah pengajuan tuntutan kompensasi yang tidak pandang bulu dan pembatasan penyitaan sementara oleh pihak perusahaan sebagai kompensasi kerugian yang disebabkan oleh aksi mogok kerja serikat pekerja.


Rancangan amandemen UU ini juga dikenal dengan nama 'UU Amplop Kuning', yang merujuk pada peristiwa saat pengadilan mengeluarkan keputusan pemberian kompensasi senilai 4,7 triliun won kepada perusahaan SsangYong Motor pada tahun 2014. Setelah putusan pengadilan tersebut, seorang warga mengirim amplop kuning berisi 47 ribu won ke sebuah perusahaan media untuk memprotes putusan tersebut. Setelah peristiwa itu diberitakan, pengiriman amplop kuning ini berkembang menjadi sebuah kampanye, sehingga banyak pelanggan media tersebut kemudian mengirimkan amplop kuning berisikan uang dengan nominal tersebut. Dalam 16 hari, target untuk mengumpulkan dana senilai 470 juta won tercapai dan pada hari keseratus, terkumpul 1,47 miliar won dari donasi 4.700 warga.


‘Gerakan amplop kuning' tersebut kemudian berkembang dan rancangan undang-undang pertama terkait isu tersebut diusulkan pada tahun 2015, tetapi terus gagal diloloskan, termasuk empat rancangan amandemen UU yang juga diusulkan dalam Majelis Nasional periode ke-21.


Menurut Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan, sebanyak 151 tuntutan kompensasi terhadap serikat pekerja telah diajukan dan jumlah kompensasi yang dituntut mencapai 275,27 miliar won. Sejauh ini, pengadilan telah memutuskan menerima 49 kasus dengan total nilai kompensasi 35,01 miliar won. Selain itu, terdapat 30 kasus penyitaan sementara di 7 tempat senilai 24,59 miliar won, dan pengajuan 21 kasus senilai total 18,79 miliar won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >