Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Penyebaran Varian Omicron dan Penanggulangannya di Korsel

2022-02-05

Warta Berita

ⓒYONHAP News

Virus corona varian Omicron telah menjadi varian dominan di Korea Selatan, bahkan kasus harian COVID-19 pun telah melebihi 20.000 pada Rabu (02/020) untuk pertama kalinya. 


Mulai akhir bulan Januari, kasus baru COVID-19 meningkat tajam, mencatatkan 10.000-an kasus pada 26 Januari, kemudian mencapai lebih dari 20.000 kasus dalam seminggu. Dibandingkan sepekan lalu, peningkatan kasus naik 1,5 kali lipat, dan 3,5 kali lipat dibandingkan dua minggu lalu. Meskipun jumlah kasus meningkat, namun hal itu tidak mengakibatkan peningkatan pasien kritis dan kasus kematian. Hal ini karena gejala varian Omicron relatif ringan. Tingkat fatalitas kasus COVID-19 tercatat sebesar 0,91 persen pada awal hingga pertengahan Januari, namun kini menurun hingga 0,77 persen setelah varian Omicron menjadi varian yang dominan. Oleh karena itu, tingkat keterisian tempat tidur pasien kritis pun saat ini mencapai 16 persen dan jumlah pasien yang melakukan perawatan di rumah tercatat sekitar 90.000 orang. Kini, sejumlah 439 fasilitas medis di seluruh negeri mampu menangani sejumlah 106.000 orang pasien yang melakukan perawatan di rumah.


Sementara itu, Korea Selatan menerapkan sistem tes COVID-19 yang baru mulai Kamis (03/02) untuk kelancaran pemeriksaan COVID-19, yaitu dengan hanya menyediakan tes PCR bagi mereka yang mendapatkan hasil rapid test antigen positif. Rapid test antigen dilakukan oleh individu dengan menggunakan alat rapid test antigen.


Selain itu, kelompok uisa 60 tahun ke atas, pasien dengan rujukan dokter, orang yang melakukan kontak langsung dengan pasien COVID-19, dan pekerja di fasilitas yang rentan juga dapat melakukan tes PCR tanpa terlebih dahulu harus memiliki hasil rapid test antigen positif.


Sistem pengobatan COVID-19 pun telah diubah dan berpusat pada klinik pernafasan dan rumah sakit umum di daerah. Fasilitas medis tersebut menjalankan pemeriksaan dan pengobatan, pemberian resep obat COVID-19, dan penanganan pasien yang melakukan perawatan di rumah. Khususnya kini klinik pernafasan telah dilengkapi dengan unit perawatan intensif.


Sementara itu, pasien COVID-19 wajib melakukan perawatan di rumah selama tujuh hari terlepas dari riwayat vaksinasinya. Pihak fasilitas medis akan melakukan pemantauan kesehatan atas pasien tersebut sebanyak dua kali sehari bagi kelompok rentan dan sekali sehari bagi kelompok lainnya.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >