Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan bahwa masa pembayaran premi pensiun diperpanjang dari usia 60 tahun menjadi 65 tahun, sekaligus memperlambat masa pensiun masyarakat menjadi 68 tahun.
Komite Penasihat Pensiun Nasional menurut rencana akan mengeluarkan rancangan reformasi program pensiun pada tgl.17 Agustus untuk mencegah berkurangnya dana penisun yang kemungkinan akan terjadi pada dua hingga tiga tahun lebih cepat dari perkiraan semula, yakni pada tahun 2060.
Setelah merilis sebagian rencana pengelolaan dana pensiun melalui media, masyarakat yang membayar premi pensiun memprotes keras sampai menghasilkan seribu petisi pada laman kantor kepresidenan.
Di tengah kritik tersebut, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Park Neung-hoo pada hari Minggu (12/8/18) menjelaskan bahwa rincian yang sudah dirilis adalah salah satu rancangan reformasi dari komite penasihat pensiuan, bukan rencana pemerintah.
Dia menyatakan bahwa rancangan reformasi pemerintah akan disediakan pada akhir bulan September, setelah mengumpulkan pendapat masyarakat dan mengajukannya ke parlemen pada bulan Oktober.
Meskipun demikian, para pelanggan dana pensiun harus lebih banyak dan lebih lama dalam membayar premi asuransi untuk mengatasi berkurangnya dana pensiun.