Parlemen Korea Selatan dalam sidang kabinet hari Selasa (14/8/18) meloloskan RUU untuk menghapus Komando Keamanan Pertahanan (DSC) dan membentuk Komando Pendukung Keamanan Militer.
Dalam pasal UU tersebut, terdapat pasal baru yang melarang intervensi urusan politik dan pemantauan terhadap warga sipil.
Menurut rancangan tersebut, semua tentara dan pegawai negeri urusan militer yang menjadi anggota Komando Pendukung Keamanan Militer harus mematuhi peraturan dan menjaga netralitas politik.
Para anggota komando tersebut tidak boleh menjadi anggota badan politik dan partai, serta juga tidak boleh melakukan kegiatan politik lainnya.
Mereka juga dilarang untuk mengumpulkan informasi warga sipil dan melakukan akses kelembagaan secara berlebihan sebagai bentuk pencegahan pelanggaran hak-hak dasar warga masyarakat.
Pemerintah Korea Selatan akan mulai membentuk Komando Pendukung Keamanan Militer tersebut pada tgl.1 September.
Sementara itu, pemerintah juga akan memulangkan 26 anggota militer yang sebelumnya mendapat penyelidikan atas dugaan keterlibatan beberapa kegiatan ilegal, seperti manuipulasi pendapat publik DSC, pemantauan warga sipil terkait kasus feri Sewol dan pembuatan dokumen perintah siaga militer di pangkalan masing-masing.