Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk tidak menarik ijin usaha Jin Air, terkait penunjukan anggota direksi perusahaan berkewarganegaraan asing yang termasuk melanggar undang-undang transportasi.
Kementerian Pertanahan dan Transportasi pada hari Jumat (17/8/18) mengatakan bahwa pihaknya membuat keputusan tersebut setelah melakukan peninjauan menyeluruh atas masalah terkait.
Kementerian menilai bahwa penarikan ijin tersebut akan memiliki lebih banyak dampak negatif, baik bagi karyawan maupun para pelanggan, dibandingkan dengan keuntungan sosialnya.
Oleh karena itu Kementerian akan memberikan sanksi berupa pembatasan persetujuan atas rute-rute baru Jin Air untuk beberapa saat.
Peninjau keputusan untuk mencabut ijin usaha perusahaan penerbangan terbesar kedua di Korea Selatan tersebut muncul setelah Cho Hyun-min, seorang warga AS dan mantan eksekutif pemasaran, diketahui menjabat sebagai anggota direksi selama enam tahun sejak 2010 hingga 2016.
Di bawah aturan penerbangan lokal, warga asing tidak dapat menjabat dalam jajaran direksi perusahaan penerbangan.
Cho adalah putri pemimpin Korean Air Cho Yang-ho yang saat ini anggota keluarganya sedang menghadapi berbagai tuduhan hukum, termasuk penggelapan dan penghindaran pajak.