Mantan Presiden Lee Myung-bak yang telah mendapa hukuman 15 penjara akhirnya mengajukan permohonan banding.
Pihaknya meneyrahkan surat permohonan bandingnya ke pengadilan pada hari Jumat (12/10/18) sore oleh pengacaranya Kang Hoon.
Lee tetap bersikukuh bahwa pemilik perusahaan DAS adalah kakaknya, sementara ia tidak mengetahui bahwa Samsung membayar biaya peradilan perusahaan itu.
Mengenai kecuriagaan tentang penerimaan suap dari Samsung, Lee sempat mengatakan hal itu membuatnya terpukul, bukan marah.
Sebelumnya, pengadilan distrik Seoul menyatakan bahwa Lee sebagai pemilik perusahaan DAS dan bersalah karena menggelapkan dana senilai 24,6 milyar won.