Pemerintah telah melaporkan revisi protokol perjanjian FTA Korea Selatan-Amerika Serikat ke Majelis Nasional pada hari Jumat (12/10/2018).
Korea Selatan dan Amerika Serikat telah menandatangani revisi perjanjian FTA pada tanggal 24 September lalu, dan sebagai langkah lanjutannya, revisi protokol itu telah disampaikan ke Majelis Nasional.
Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Sumber Daya menyatakan bahwa revisi protokol itu disampaikan bersama sejumlah laporan tambahan seperti penilaian dampak dari hasil revisi FTA berdasarkan UU Prosedur dan Pelaksanaan Perjanjian Perdagangan.
Revisi perjanjian FTA antara Korsel-AS akan diratifikasi setelah adanya pertukaran surat resmi antara kedua negara yang menerangkan bahwa prosedur legal yang diperlukan di dalam negeri telah selesai.