Korea Selatan akan memberlakukan undang-undang khusus bank internet pada hari Kamis (17/1/19) mendatang.
Otoritas keuangan pada hari Senin (14/1/19) mengatakan bahwa UU bank internet yang telah diadopsi parlemen pada bulan September tahun lalu, secara resmi akan diberlakukan mulai hari Kamis.
UU ini memuat peningkatan batas saham bank internet, khususnya dari perusahaan teknologi, informasi dan telekomunikasi inovatif yang mencapai 35 persen dari sebelumnya 4 persen.
Tepat sebelum UU itu diberlakukan, dua bank internet yang ada, Kakao Bank dan K-Bank berencana akan memulai prosedur agar pemegang saham utama mereka Kakao dan KT mengubah rasio kepemilikan saham menjadi pemegang saham terbesar.