Jepang dilaporkan telah meminta Korea Selatan untuk menanggapi permintaan pembahasan pembicaraan diplomatik dalam waktu 30 hari pada isu kerja paksa masa perang.
Jepang telah mengajukan permintaan itu pada tgl.9 Januari, setelah pengadilan Korea Selatan menyetujui petisi untuk menyita aset perusahaan Jepang Nippon Steel & Sumitono Metal.
Pengadilan melakukan hal tersebut berdasarkan tuntutan para penggugat Korea Selatan yang mencari ganti rugi karena dipekerjakan secara paksa pada masa penjajahan Jepang.
Korea Selatan pada minggu lalu menyatakan pihaknya akan meninjau permintaan itu dengan hait-hati sebelum memutuskan untuk menerimanya.
Sumber berita di Seoul pada hari Minggu (13/1/19) menyampaikan pemerintah memutuskan untuk tidak terikat dengan batas waktu 30 hari dalam mengambil keputusannya.
Permintaan Jepang untuk membuka pembicaraan diplomasik dilakukan berdasakan kesepakatan tahun 1965 antara Seoul dan Tokyo yang menyatakan dua negara harus menyelesaikan setiap isu perselisihan perjanjian internasional melalui saluran diplomatik.
Meskipun demikian, kesepakatan itu tidak menentukan batas waktu untuk mengatur pembicaraan diplomatik.