Komisi Eksekutif Uni Eropa pada hari Rabu (16/1/19) menyatakan 28 negara anggotanya menyetujui keputusan Komisi Eksekutif Uni Eropa untuk memberlakukan pembatasan impor pada 26 produk baja buatan luar negeri, termasuk Korea Selatan.
Uni Eropa akan mengizinkan impor bebas tarif hingga jumlah tertentu pada 26 jenis produk baja, seperti lembaran baja canai panas, lembaran baja canai dingin dan pelat berat mulai 2 Februari 2018 sampai Juli 2021.
Mereka akan mengenakan tarif 25 persen pada impor yang melebihi jumlah yang telah ditentukan.
Pada tahun pertama pelaksanaan tindak pengamanan, Uni Eropa memiliki rencana untuk menetapkan impor tanpa bea sampai 105 persen dari jumlah impor rata-rata periode tahun 2015 hingga 2017.
Mereka juga akan meningkatkan kuota bebas tarif impor sampai 5 persen pada setiap tahunnya.
Meksipun demikian, pihaknya akan menerapkan kuota pada setiap negara importir utama yang menguasai pasar lebih dari 5 persen pada jenis produk tertentu.
Korea Selatan memperoleh kuota untuk 11 item produk, termasuk lembaran baja canai dingin dan lembaran baja listrik