Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan Nyatakan Mantan Narapidana Pemberontakan Jejudo 1948 Tidak Bersalah

Write: 2019-01-18 13:18:41Update: 2019-01-18 13:32:52

Pengadilan Nyatakan Mantan Narapidana Pemberontakan Jejudo 1948 Tidak Bersalah

Photo : YONHAP News

Pengadilan Jejudo pada hari Kamis (17/1/19) membatalkan semua gugatan yang diterima oleh 18 orang mantan narapidana pada kasus pemberontakan Jejudo 3 April 1948.

Pengadilan menyatakan pembatalan muncul karena pihak hakim tidak menyebutkan penyebab tuntutan dakwaan dengan jelas dan pengadilan militer saat itu juga tidak menjalankan proses hukum yang adil.

Pengadilan militer pada masa pemberontakan Jejudo 3 April berlangsung pada tahun 1948 selama 1 tahun dan mengakibatkan 2.500 orang meninggal atau menjadi tahanan tanpa alasan yang jelas. 

Kasus tersebut terjadi di seluruh negeri, dengan tuntutan penjara saat itu dilakukan tanpa menggunakan surat tuntutan pengadilan maupun surat keputusan hukum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >