Pengadilan Jejudo pada hari Kamis (17/1/19) membatalkan semua gugatan yang diterima oleh 18 orang mantan narapidana pada kasus pemberontakan Jejudo 3 April 1948.
Pengadilan menyatakan pembatalan muncul karena pihak hakim tidak menyebutkan penyebab tuntutan dakwaan dengan jelas dan pengadilan militer saat itu juga tidak menjalankan proses hukum yang adil.
Pengadilan militer pada masa pemberontakan Jejudo 3 April berlangsung pada tahun 1948 selama 1 tahun dan mengakibatkan 2.500 orang meninggal atau menjadi tahanan tanpa alasan yang jelas.
Kasus tersebut terjadi di seluruh negeri, dengan tuntutan penjara saat itu dilakukan tanpa menggunakan surat tuntutan pengadilan maupun surat keputusan hukum.