Kementerian Pertanian dan Pangan telah menaikkan tingkat waspada untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Tahun Baru Imlek.
Dalam pertemuan hari Kamis (31/1/19), pihak kementerian juga mengkaji cara untuk membatalkan izin industri peternakan pada peternakan yang tidak melakukan vaksinasi dan disinfeksi dengan baik, selain mengenakan denda.
Pihaknya pada hari Kamis menyelesaikan vaksinasi terhadap semua sapi dan babi di provinsi Gyeonggi, dimana muncul dua kasus penularan penyakit mulut dan kuku.
Sebanyak 1.550 ekor dari 22 peternakan dalam radius 500 meter dari peternakan yang terjangkit PMK akan dimusnahkan, sementara enam pasar peternakan di provinsi Gyeongi akan ditutup.