Badan Urusan Warisan Seni Budaya pada hari Kamis (14/2/19) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pos jaga Pantai Timur di dalam Zona Demiliterisasi (DMZ) untuk mendaftarkannya sebagai aset budaya nasional.
Berdasarkan kesepakatan militer Deklarasi Panmunjeom 19 September pos jaga di Pantai Timur sebenarnya akan dibongkar, namun Badan Urusan Warisan Seni Budaya memutuskan untuk melestarikannya karena memiliki makna sejarah dan kegunaan.
Badan itu mendaftarkan aset budaya melalui proses pertimbangan dan pemeriksaan berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan.
Mereka juga akan mengatur kegiatan dokumentasi dan penggunaan barang-barang bekas yang ditemukan dalam pembongkaran pos jaga tersebut.